Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Kompol Eka Setiawati, Orang Dekat Idham Azis Kini Jabat Kasi BPKB Ditlantas Polda Metro
2021-02-27 12:06:20
 

Rangkaian kegiatan pengantar tugas pejabat lama Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Frans Sihombing kepada pejabat baru Kompol Eka Setiawati, (Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terbitnya Surat Telegram Nomor ST/31/I/KEP./2021 tanggal 26 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus K Putra Narendra, menyebabkan adanya rotasi, mutasi bahkan promosi jabatan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) maupun Perwira Pertama (Pama) di lingkup Polda Metro Jaya.

Dalam Surat Telegram yang ditembuskan kepada Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) SSDM Polri itu diantaranya pada point ke-12 terdapat nama Kompol Eka Setiawati yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasi BPKB Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kompol Eka Setiawati SH SIK NRP 85082103 Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Spripim Polri) diangkat dlm jbtn baru sbg Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya," demikian bunyi Surat Telegram tersebut yang dikutip, Sabtu (27/2).

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM di lapangan, ternyata Polwan jebolan Akademi Kepolisian 2007 Detasemen 'BS' Bhakti Satria ini karena jabatan yang diembannya menjadi dekat dengan orang nomor satu di Korps Bhayangkara kala itu yakni Jenderal Idham Azis.

"Bu Eka kan sebelumnya jabat Kaurrumga (Kepala Urusan Rumah Tangga) Kapolri Pak Idham," ujar sumber internal BeritaHUKUM di lingkup Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Sekadar informasi, berdasarkan Lampiran XIII Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Spripim Polri bertugas membantu Kapolri atau Wakapolri dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolri atau Wakapolri.

Disebutkan juga Spripim Polri diantaranya memiliki fungsi pelaksanaan tata usaha yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolri atau Wakapolri untuk melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari yang bersifat umum maupun khusus, pengaturan jadwal kegiatan dinas dan kewajiban sosial yang harus dipenuhi serta mengatur penerimaan tamu.

Sementara itu, masih merujuk pada lampiran Perkap tersebut, Urusan Rumah Tangga (Urrumga) merupakan unsur pelaksana utama berada di bawah Spripim Polri yang bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga Spripim Polri.

Belatarbelakang Penyidik

Selain pernah berdinas di Spripim Polri, Kompol Eka Setiawati ketika masih pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) memiliki riwayat penugasan di Bareskrim Polri.

Sebagaimana informasi yang dihimpun juga, AKP Eka Setiawati merupakan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Salah satu kasus yang ditanganinya ialah kasus hate speech atau ujaran kebencian dengan tersangka Alfian Tanjung.

"Alfian Tanjung diminta menjawab 52 pertanyaan oleh penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, AKBP Andrian Syah, S.H., & AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K. Setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim pada Senin, 29 Mei 2017, pukul 13.00 hingga pukul 23.40, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech (ujaran kebencian) dan ditahan di Polda Metro Jaya," tulis informasi tersebut.

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian atau pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB. Lalu pada pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya."(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2