Kriminal |
|
Kompolnas
Kompolnas Akan Mengusut Tindak Kekerasan Yang Terjadi Di UNPAM
Thursday 08 Nov 2012 23:31:34 |
|
Saat Aksi Mahasiswa Unpam dan Aparat Kepolisian, Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiwa oleh Aparat di Universitas Pamulang (Foto : BeritaHUKUM.com/mzd) |
|
TANGERANG, Berita HUKUM - Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) mengadukan tindakan brutal dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2012 terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) RI.
Hal ini berawal dari aksi penolakan mahasiswa UNPAM terhadap Wakapolri Komjen Nanan Sukarno sebagai pembicara dalam seminar di UNPAM. Akibatnya dua orang mahasiswa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang bernama Ferry Irawan yang diduga terkena tembakan oleh polisi dan satu orang mahasiswa yang bernama Jundi Fajrin mahasiswa elektro babak belur dan kepalanya bocor serta belasan mahasiswa yang mengalami pemukulan dan tendagan dari sejumlah anggota Brimob.
TIPMAKA menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap sebelas orang mahasiswa dengan tuduhan tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan. Dimana saat ini enam orang mahasiswa penahanannya ditangguhkan dan lima orang mahasiswa masih ditahan.
Padahal kesebelas mahasiswa tersebut merupakan korban kekerasan aparat Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sehingga tindakan upaya paksa berupa penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dan TIPMAKA menilai penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap sebelas orang mahasiswa sebagai upaya untuk menutupi kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, serta hal ini merupkan diskriminasi dalam penegakan hukum, dimana sampai saat ini dari aparat Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang melakukan tindak kekerasan tidak ada yang diproses secara hukum.
Pengaduan Tim Pembela Mahasasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) beserta para mahasiswa dan orang tua diterima langsung Sekretaris dan komisioner Kompolnas RI atas nama Drs. Logan Siagian, M.H, Edi Saputra Hasibuan, Hamidah Abdurahman, dan Dr. M. Nasser.
Atas pengaduan dari TIPMAKA ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh Kompolnas diantaranya; pertama akan membentuk tim untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi di UNPAM, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum seperti yang terjadi dalam bentrok di UNPAM, bila terdapat fakta bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa maka aparat kepolisian juga harus diproses secara hukum dan jangan hanya dari mahasiswa; kedua Kompolnas akan berkordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya supaya para lima orang mahasiswa unpam yang masih ditahan dapat ditangguhkan penahananya karena para mahasiswa tersebut akan mengikuti ujian tengah semester; ketiga Kompolnas akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terhadap sebelas orang mahasiswa Universitas Pamulang untuk diproses menurut ketentuan hukum seadil-adilnya; keempat meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota Polri atas terjadinya bentrok antara aparat Polri dengan masyarakat sipil, mahasiswa dan buruh ketika menyampaikan pendapatnya dimuka umum yang dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 sehingga kedepannya bentrok dapat dihindari. (bhc/rat)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
|
ads3 |
|
|