Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kompolnas
Kompolnas Angkat Bicara Soal Polisi Terlibat Laka di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka
2020-12-28 21:35:23
 

Situasi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) yang terjadi di Pasar Minggu Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap pengusutan kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang melibatkan polisi dengan pengguna jalan, dapat dilakukan transparan dan tidak diskriminatif.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut harus diusut tuntas penyebabnya. Apalagi ada korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, seperti dikutip Kompas, Senin (28/12).

Salain itu, Poengky menyinggung soal status Aiptu Imam Chambali, polisi yang terlibat dalam kecelakaan, belum dijadikan tersangka.

"Yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam kasus kecelakaan sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi bukan polisi," ujar Poengky.

"Penjelasan Polda Metro Jaya mengarah ke pengemudi Hyundai yang dikendarai Handana yang mengakibatkan polisi hilang kendali," tukasnya.

Namun menurut Poengky, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti atau saksi yang memberikan informasi berbeda.

"Sehingga bisa memunculkan tersangka llain. Kita tunggu saja hasil penyidikan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Poengky juga angkat bicara soal dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam kepada Handana.

"Kita lihat saja apakah dalam kasus pemukulan, ada bukti dan saksi yang mengarah pelakunya polisi atau tidak? Jika bisa dibuktikan polisi melakukan pemukulan, maka yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan," tuturnya.

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti tambahan. Setelah seluruh bukti terkumpul, lanjut Sambodo, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status (polisi) yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," cetusnya, Senin (28/12).(kmp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2