Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Konflik Berkumis Foke dan Nachrowi Berakhir Damai
 

Foke & Nachrowi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Konflik tagline Berkumis, anatara sukses pasangan calon Gubernur (Cagub) DKI Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, dan tim sukses pasangan Cagub Hendardji Supandji - A Riza. Menemukan kata sepakat untuk berdamai.

Pasalnya, setelah empat kali melakukan mediasi, kedua pihak sepakat penggunaan tagline "Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS" (Berantakan, Kumuh dan Miskin), diperbolehkan dengan syarat menghilangkan kata 'Lagi' dalam kalimat tagline tersebut.

"Ini mediasi yang keempat, setelah tiga kali mediasi sebelumnya gagal, akhirnya kali ini mencapai kesepakatan. Tagline 'berkumis' boleh digunakan, dengan kesepakatan yang sudah ditentukan," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah sat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (22/6).

Sebelumnya, Ramdansyah, membacakan hasil notulensi rapat mediasi terdahulu, dimana pihaknya telah mengundang pa pakar yang berasal dari ahli bahasa dan ahli periklanan.

Sedangkan isi lengkap kesepakatan itu adalah, Penggunaan tagline diperkenankan dengan maksud niat baik, menyampaikan program atau visi-misi Calon Gubernur agar Jakarta tidak Berantakan, Kumuh dan Miskin (BERKUMIS). Penggunaan tagline tidak dibolehkan bila menjurus tendensius, menghina seseorang pasangan calon Gubernur tertentu. Akronim BERKUMIS harus disertakan kepanjangan dari singkatan tersebut yakni Berantakan, Kumuh dan Miskin.

Tidak boleh ada pembedaan warna dalam penulisan tagline seperti pada iklan-iklan sebelumnya. Karena pembedaan warna dalam tulisan BERKUMIS bisa menjurus pada penghinaan. Menghapus kata “Lagi” dalam kalimat “Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS (Berantakan, Kumuh dan Miskin).
"kata 'Lagi dalam kalimat tersebut bisa bermakna negatif, karena menjurus pada seseorang. Agar positif, kata 'Lagi' bisa dihapus menjadi 'Jakarta Jangan BERKUMIS' atau 'Mari Bangun Jakarta yang Tidak BERKUMIS'. (inc/red)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2