JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Konflik tagline Berkumis, anatara sukses pasangan calon Gubernur (Cagub) DKI Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, dan tim sukses pasangan Cagub Hendardji Supandji - A Riza. Menemukan kata sepakat untuk berdamai.
Pasalnya, setelah empat kali melakukan mediasi, kedua pihak sepakat penggunaan tagline "Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS" (Berantakan, Kumuh dan Miskin), diperbolehkan dengan syarat menghilangkan kata 'Lagi' dalam kalimat tagline tersebut.
"Ini mediasi yang keempat, setelah tiga kali mediasi sebelumnya gagal, akhirnya kali ini mencapai kesepakatan. Tagline 'berkumis' boleh digunakan, dengan kesepakatan yang sudah ditentukan," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah sat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (22/6).
Sebelumnya, Ramdansyah, membacakan hasil notulensi rapat mediasi terdahulu, dimana pihaknya telah mengundang pa pakar yang berasal dari ahli bahasa dan ahli periklanan.
Sedangkan isi lengkap kesepakatan itu adalah, Penggunaan tagline diperkenankan dengan maksud niat baik, menyampaikan program atau visi-misi Calon Gubernur agar Jakarta tidak Berantakan, Kumuh dan Miskin (BERKUMIS). Penggunaan tagline tidak dibolehkan bila menjurus tendensius, menghina seseorang pasangan calon Gubernur tertentu. Akronim BERKUMIS harus disertakan kepanjangan dari singkatan tersebut yakni Berantakan, Kumuh dan Miskin.
Tidak boleh ada pembedaan warna dalam penulisan tagline seperti pada iklan-iklan sebelumnya. Karena pembedaan warna dalam tulisan BERKUMIS bisa menjurus pada penghinaan. Menghapus kata “Lagi” dalam kalimat “Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS (Berantakan, Kumuh dan Miskin).
"kata 'Lagi dalam kalimat tersebut bisa bermakna negatif, karena menjurus pada seseorang. Agar positif, kata 'Lagi' bisa dihapus menjadi 'Jakarta Jangan BERKUMIS' atau 'Mari Bangun Jakarta yang Tidak BERKUMIS'. (inc/red)
|