Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Konflik Internal KPU Hambat Tahapan Pemilu
 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konflik internal antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretariat Jenderal KPU harus diselesaikan dengan cepat. Alasannya, tahapan pemilu 2014 bisa terhambat jika konflik tidak dituntaskan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, sejak awal memang terlihat para anggota KPU sering bertentangan dengan Setjen KPU. “Sekretariat KPU terkesan meremehkan kemampuan para komisioner KPU sehingga konflik terus terjadi,” kata Jeirry Sumampow di kantor KPU, Kamis (15/11).

Jeirry menegaskan, tugas Setjen KPU adalah membantu anggota untuk mewujudkan pemilu yang adil. “Tahapan verifikasi partai politik sangat memerlukan dukungan dan kinerja yang penuh dari aparat Setjen KPU. Tanpa dukungan Setjen dipastikan tahapan pemilu akan bermasalah,” ujarnya.

Jeirry menambahkan, konflik internal juga menunjukkan kegagalan anggota KPU mengatur sekretariat. “Kedepan para komisioner KPU harus mampu bertindak tegas sejak awal. Sebab jika dibiarkan dan tak ada tindakan hukum apa-apa, akan menjadi ancaman bagi pemilu,” ungkapnya.

Sementara Deputi Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, mengatakan, harus ada pemahaman bahwa komisoner KPU dan Setjen adalah satu kesatuan.

"Saat ini pihak komisioner dan Setjen jangan saling menyalahkan, karena tahapan pemilu seperti verifikasi parpol terus berjalan," kata Veri.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2