Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Perempuan
Kongres Muslimah Ke-2, Sri Mulyani: Ibu Merupakan Sekolah Utama
2018-12-19 06:23:02
 

Tampak Menkeu Sri Mulayani saat berfoto bersama di acara Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Selasa (18/12).(Foto: BH /aida)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, 17-18 Desember 2018. Tema yang diusung dalam kongres kali adalah "Ketahanan Keluarga dalam Membentuk Generasi Berkualitas di Era Globalisasi'.

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir sebagai keynote speech dalam acara tersebut. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa peran perempuan sangatlah penting untuk menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.

''Ajaran islam, memandang seorang ibu sebagai al-ummu madrasatul ula, iza a'dadtaha a'dadta sya'ban thayyibal a'raf, yang artinya adalah Ibu merupakan sekolah utama, bila engkau mempersiapkannya, maka engkau telah mempersiapkan generasi yang berkualitas," kata Menkeu Sri Mulayani, Selasa Selasa (18/12).

Menurutnya, pembentukkan generasi berkualitas menjadi modal utama yang dimulai sejak di dalam perut. "Karena seorang ibu yang sedang hamil, persaannya membentuk perasaan anaknya, dan pikirannya membentuk pikiran anaknya. Maka yang dibaca, diucapkan, dirasakan ibu adalah proses pembentukan generasi. Jadi kalau ibu pandai, biasanya anaknya juga pandai. Itu adalah pengaruh yang luar biasa dari seorang ibu," terangnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, seorang ibu diharapkan mampu menjadi obor penerang dan jangkar yang menenangkan bagi anak-anaknya. Apalagi di tengah kehidupan yang semakin modern saat ini, perempuan memimiliki posisi yang sangat sentral, baik dalam kehidupan keluarga, maupun masyarakat. Potensi perempuan sangatlah besar, dan jika dioptimalkan, maka akan sangat menentukan keberhasilah pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Proses ini tidak akan terputus, dan akan terus berkelanjutan. Setelah bayi lahir dalam keluarganya, ia akan mengalami masa pertumbuhan dan berlanjut ke pendidikan, sekolah, dan bersosialisasi di lingkungan masyarakat yang semuanya itu akan menentukan generasi berkualitas atau tidak berkualitas," jelas Sri.

Sementara itu, ketua panitia kongres, Azizah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada hakikatnya kongres kedua ini merupakan lanjutan dan penyempurnaan dari kongres yang pertama. Dimana masalah ketahanan keluarga masih menjadi pokok utama pembahasan.

"Sub temanya yang akan dibahas berkaitan dengan agama yang menjadi basis ketahanan keluarga, kemudian ketahanan keluarga di era digital, kemajuan Informasi Tehnologi (IT) untuk kemaslahatan, serta perempuan dan remaja dalam membangun kesadaran politik, dan hukum politik perempuan," terang Azizah.

Dalam kongres kedua ini, sambung Azizah, peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 200 orang, yang terdiri dari Komisi PRK provinsi se-Indonesia, ormas-ormas muslimah tingkat pusat, ormas-ormas perempuan pada umumnya, serta para tokoh, ulama, dan cendekiawan perempuan.(bh/aida)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2