JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau dikenal Faris RM, lagi-lagi berurusan dengan Polisi. Faris tertangkap karena menggunakan barang haram narkoba jenis shabu. Faris RM diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, di kediamannya di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/8) sore.
Untuk ketiga kalinya musisi senior Fariz RM, ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika. Pelantun lagu Sakura ini kedapatan menggunakan narkoba jenis shabu di kediamannya.
Pihak keluarga dan kerabat yang datang ke Polres Metro Jakarta Utara, enggan memberikan komentar. Sejumlah rekan awak media yang menanyakan perihal terkait tertangkapnya Fariz, mereka tidak berkata sepatah kata pun.
Kedatangan mereka ke Polres guna menjenguk Fariz yang saat ini masih diperiksa petugas satuan narkoba. Tampak keluarga membawa sejumlah barang dan koper.
Kasubag humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya benar. Ditangkap tadi pagi (Sabtu) sekitar pukul 2.00 WIB," ujar Kompol Sungkono.
Sebelumnya, pria berusia lima puluh sembilan tahun ini pernah terjerat kasus yang sama dengan memiliki narkoba jenis Ganja.
Fariz pernah dijerat dengan kasus serupa pada 2007 dan 2015. Atas tindakannya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama delapan dan sepuluh bulan penjara
Sementara pada operasi penangkapan kali ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu dan dua klip plastik shabu serta pil dumolit. Hingga malam ini, Polisi masih memeriksa Fariz RM.(bh/ hmb) |