Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Konsumsi Narkoba, Artis Fariz RM Kembali Diciduk Polisi
2018-08-26 02:03:03
 

Ilustrasi. Faris RM.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau dikenal Faris RM, lagi-lagi berurusan dengan Polisi. Faris tertangkap karena menggunakan barang haram narkoba jenis shabu. Faris RM diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, di kediamannya di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/8) sore.

Untuk ketiga kalinya musisi senior Fariz RM, ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika. Pelantun lagu Sakura ini kedapatan menggunakan narkoba jenis shabu di kediamannya.

Pihak keluarga dan kerabat yang datang ke Polres Metro Jakarta Utara, enggan memberikan komentar. Sejumlah rekan awak media yang menanyakan perihal terkait tertangkapnya Fariz, mereka tidak berkata sepatah kata pun.

Kedatangan mereka ke Polres guna menjenguk Fariz yang saat ini masih diperiksa petugas satuan narkoba. Tampak keluarga membawa sejumlah barang dan koper.

Kasubag humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya benar. Ditangkap tadi pagi (Sabtu) sekitar pukul 2.00 WIB," ujar Kompol Sungkono.

Sebelumnya, pria berusia lima puluh sembilan tahun ini pernah terjerat kasus yang sama dengan memiliki narkoba jenis Ganja.

Fariz pernah dijerat dengan kasus serupa pada 2007 dan 2015. Atas tindakannya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama delapan dan sepuluh bulan penjara

Sementara pada operasi penangkapan kali ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu dan dua klip plastik shabu serta pil dumolit. Hingga malam ini, Polisi masih memeriksa Fariz RM.(bh/ hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2