Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Konsumsi Sabu, Mantan Drummer Group Band Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
2020-09-04 18:45:34
 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Sudjarwoko bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan mantan drummer group band.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mantan drummer group band BIP berinisial JH. Jaka Hidayat (JH) ditangkap karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa di Hotel C berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada penyalahgunaan narkoba.

"Pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dibawah pimpinan Kanit 3 melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakarta Utara," kata Sudjarwoko saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Utara, Jum'at (4/9).

Penangkapan itu berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang ternyata pengantar barang (kurir). Kemudian atas kecurigaan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap kurir berinisial MY tersebut.

"Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan sabu (narkoba,red) kepada JH," terang Sudjarwoko.

Selanjutnya, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus JH dan kurir (MY) tersebut.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu dan dua buah HP merk Blackberry dan Oppo warna putih.

Dalam pemeriksaan, JH mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 lalu. Kemudian sempat berhenti, dan baru dua bulan ini kembali memakai.

Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2