Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Papua
Koordinator JAKI Menduga James Riyadi Berperan pada Kolonisasi Papua
2019-01-30 16:42:10
 

Yudi Syamhudi Suyuti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti mensinyalir CEO Lippo Group James Riady berperan dalam masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan permodalan Cina ke tanah Papua. Dalam hukum internasional, upaya untuk menguasai wilayah yuridiksi suatu negara termasuk dugaan dalam kejahatan agresi secara sembunyi.

Dijelaskan oleh Yudi, James Riady saat ini sedang menghadapi masalah dugaan kejahatan korporasi Lippo Group.

Dikabarkan saat ini KPK Republik Indonesia sedang mencari bukti pendukung menghubungkan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta kepada Lippo Group. Saat ini James Riady masih berstatus sebagai Saksi dalam kasus yang mengguncangkan bisnis properti di Indonesia.

“James Riady konsentrasi saja menghadapi masalah kejahatan korporasi Lippo nya saja. Jangan coba-coba cari celah untuk jual Papua demi kolonisasi Cina, karena gagal di Meikarta,” ujar Yudi, Selasa (29/1).

Lanjut Yudi, bermasalahnya proyek Meikarta, James Riady diduga mengalihkan perhiatannya ke tanah Papua. Saat ini TKA Cina mulai marak masuk ke tanah Papua. Begitu juga dengan permodalannya. Saat ini para investor Cina terkonsentrasi mengejar proyek-proyek yang ada di Papua.

Dengan maraknya TKA dan permodalan Cina yang masuk di Papua, maka ke depannya akan menciptakan kolonisasi Cina ditanah Papua, tuding Yudi.

Koordinator Eksekutif JAKI ini menduga bahwa ada peran seorang James Riady dalam penciptaan kolonisasi tersebut. “Papua itu milik Rakyat Papua dan Indonesia yang yurisdiksi kartografinya berada di atas wilayah Indonesia. Bahaya besar jika dia berani lakukan itu. Karena berakibat bisa dikenakan kejahatan agresi dalam hukum pidana internasional,” ujarnya

Lanjutnya, secara hukum internasional, kolonisasi sebuah bangsa di tanah yang berdaulat (merdeka) akan dianggap sebagai kejahatan agresi. Baik itu dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi. Secara terang-terangan adalah menduduki sebuah daerah yang berstatus merdeka secara langsung.

Sedangkan yang dimaksud dengan sembunyi-sembunyi, adalah memasukkan TKA secara masive ke sebuah wilayah yang merdeka. Kemudian menguasai proyek-proyek vital di wilayah tersebut, sehingga mampu mengontrol kebijakan di daerah tersebut.

“Jika itu terjadi, nanti bisa terkena kejahatan agresi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan itu melanggar hukum internasional. Dimana kepentingan agresi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” jelas Yudi.

Aktivis kemanusiaan internasional ini tidak bersedia menjelaskan secara detail bagaimana langkah-langkah Cina untuk mengkolonisasi Papua.

“Saya mendengar dari informasi jaringan saya. Semoga ini tidak terjadi. Karena penjajahan itu masuk kategori kejahatan kemanusiaan berat dan tentunya juga kejahatan agresi,” tegas Yudi.

Yudi meminta pemerintah Indonesia agar Siaga dengan ancaman kolonisasi tersebut.

"Secara tegas pemerintah harus menolak masuknya TKA Cina ke tanah Papua. Pemerintah juga harus tegas menolak keterlibatan permodalan Cina dalam proyek-proyek vital yang ada di Papua," cetusnya.

Dan yang paling penting menurut Yudi, pemerintah Indonesia harus bisa menjamin kesejahteraan rakyat Papua. “Solusinya adalah Negara harus siaga menghadapi ancaman agresi kolonisasi Cina di Papua dengan pendekatan kemanusiaan. Yaitu menolak Papua dikuasai Cina dan menjamin rakyat Papua menjadi sejahtera,” tutup Yudi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2