Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Koperasi Mon Madu PTPN I Aceh 'Jerat Leher' Karyawan
Tuesday 04 Mar 2014 13:10:45
 

Ilustrasi. Gedung PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Koperasi Mon Madu Perusahaan Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN1) Aceh dalam menyediakan 9 bahan pokok (sembako) bagi anggotanya (karyawan) Perusahaan milik BUMN tersebut harganya mencekik leher.

Koperasi itu bukan saja menaikkan harga sembako bagi anggotanya (karyawan) diatas harga pasaran, koperasi tersebut juga diduga sarang korupsi. Koperasi yang memiliki lebih dari 6.000 anggotanya dari berbagai unit, dan dalam operasi pengangkutan buah Sawit juga diduga kuat terjadi manipulasi.

Hal tersebut di lakukan Koperasi Mon Madu dengan mensubkan pekerjaan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan pihak ke tiga, yang tidak memiliki perjanjian kontrak kerja, apa lagi disinyalir bukan dengan perusahaan CV atau PT, tapi dengan oknum perorangan yang sangat rentan terhadap terjadinya penipuan atau korupsi.

Sementara, Manager Koperasi Mon Madu Kebun Baru PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh, Junaidi saat di konfirmasi Pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/3) kemarin di ruang kerjanya mengatakan," siapa yang mengatakan Koperasi ini menaikkan harga sembako diatas harga pasaran, bawa kemari," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, "Koperasi Mon Madu ini bukan grosir, kami gak mau rugi, kan pantas kami naikkan harga 5% (persen) dari harga pasaran, karena kami mau cari untung juga, kami dah nunggu lama sampe 45 hari baru di bayar, gak mungkin, kami tidak mengambil keuntungan," sebut Junaidi.

"Apa lagi koperasi ini memiliki 6.000 anggota lebih dari beberapa unit, para karyawan mulai ngutang dari tanggal 26 baru di bayar tanggal 5 bulan depan, makanya kami naikkan harga, Kalau untuk pengangkutan buah kami memang menggunakan pihak ke 3, karena kami tidak cukup kendaraan," pungkas Junaidi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2