JAKARTA, Berita HUKUM - Jessica Kumala Wongso (27) setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas setelah minum kopi beracun Sianida beberapa waktu lalu, akhirnya Jessica ditangkap di sebuah hotel di sekitar Mangga dua, Jakarta Utara tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti, menyatakan pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menangkap tersangka, Jessica Kumala Murti.
"Menurut kami alat bukti yang ada sudah cukup," kata Krishna di Jakarta, Sabtu (30/1).
Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan bukti kuat itu ditemukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Kajati pada, Jumat (29/1).
"Kami gelar perkara dari hasil konsultasi dengan Kejati, kami temukan bukti," jelas Kombes Pol. Krishna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (29/1) pukul 23.00 WIB. Sebelumnya Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketika Polisi tidak menemukan Jessica di rumahnya di jalan Selat, Jakarta Utara. Berdasarkan pengembangan akhirnya Jessica ditemukan aparat Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kota, Mangga dua, Jakarta Utara.
Saat ditangkap Krishna mengatakan Jessica koperatif. "(Jessica) koperatif," paparnya.
Penetepan dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(bh/as) |