Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
Korban HAM Aceh Peringati 15 Tahun Tragedi Simpang KKA
Saturday 03 May 2014 20:31:25
 

Penasehat K2HAU, Murtala.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bertepatan 15 tahun tragedi berdarah penembakan terhadap warga sipil di Simpang KKA, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Aceh Utara (K2HAU) menggelar syukuran dan do'a bersama di Simpang KKA, Paloh Lada, Dewantara, Sabtu (3/5).

Acara peringatan tersebut dilaksanakan di dua titik yakni, di Simpang KKA dan Masjid Al-Mabrur, Dusun Ule Tutu, Lancang Barat. Acara juga dilanjutkan berziarah ke makam para korban HAM tersebut, dengan diwarnai isak tangis dari keluarga korban.

Penasehat K2HAU Murtala, yang didampingi Ketua Samsul Bahri mengatakan, peristiwa Simpang KKA, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusian yang terjadi pada masa konflik di Aceh. Namun sayangnya dari pengesahan Qanun KKR Aceh pada tahun lalu hingga saat ini belum ada upaya pengesahan Qanun KKR tersebut di MK.

Sehingga hak-hak korban masih terlantar begitu saja. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh selama ini telah mengabaikan hak-hak korban dan keluarga korban. Akibatnya persoalan ini telah menimbulkan trauma yang berkepanjangan serta ketakutan yang luar biasa bagi korban dan keluarga korban hingga saat ini.

Sebagai salahsatu tanggungjawab dan peran masyarakat, tambahnya, terhadap pemenuhan hak-hak korban, maka dalam hal ini K2HAU bersama masyarakat Paloh Lada pada setiap tahunnya melakukan peringatan peristiwa tragedi Simpang KKA.

"Peringatan ini dilakukan sebagai bahagian sejarah masa lalu," tukas Murtala.

Adapun bentuk tuntutan K2HAU sebagai berikut:

1.Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan kasus berat HAM di Aceh melalui pengadilan HAM.

2.Mendesak pemerintah pusat dan Aceh untuk segera mengimplementasikan qanun KKR Aceh.

3.Mendesak pemerintah pusat dan dan pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana kusus untuk peringatan tahunan tragedi berdarah di Aceh.

4.Mendesak pemerintah Aceh untuk segera membentuk Pansel Qanun KKR Aceh,

5.Mendesak elemen sipil Aceh, nasional dan internasional untuk merapat barisan guna menyuarakan penuntasan kasus pelanggaran berat HAM Aceh.

6.Menghimbau kepada korban, keluarga korban pelanggaran berat HAM untuk merapatkan barisan dalam menyuarakan dan terus mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM di Aceh.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2