TANGERANG, Berita HUKUM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Thoyib menyebut sebanyak 41 korban tewas dalam peristiwa kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1, Tangerang Kota yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.
Agus menerangkan, mayoritas dari 41 korban tewas itu merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus narkoba dan ada satu kasus terorisme.
"Dari 41 korban itu kebanyakan narapidana kasus Narkoba, dan ada satu kasus terorisme yang kejadiannya di Poso," kata Agus kepada wartawan, Rabu (8/9).
Dijelaskan Agus, ada 122 narapidana (Napi) di Blok C2 saat terjadinya kebakaran tersebut.
"Di Blok C2 itu ada 122 warga binaan. Di situ titik api bermula. Dari 122 warga binaan di Blok C2, yang dapat diselamatkan 81 orang, yang 41 meninggal," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, selain menewaskan 41 warga binaan, musibah ini juga melukai 8 warga binaan yang lain.
"Semua korban tewas telah dievakuasi ke rumah sakit, dan pihak keluarga korban telah diberitahu. Proses pemakaman akan dibantu pihak Lapas dan Polres Tangerang Kota," kata Fadil.
Korban luka saat ini dirawat di RSUD Tangerang dan RS Sitanala, Tangerang.
Seperti dikabarkan, kebakaran Blok C2 Lapas Klas I Tangerang terjadi sekitar pukul 01:45 WIB, dan api dapat dipadamkan pada pukul 03:00 WIB.
Saat ini Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Dugaan sementara kebakaran itu disebabkan akibat korsleting listrik.(idt/bh/amp) |