Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengancaman
Korban Pemerasan dan Pengancaman Briptu Romi Lapor ke Propam Polda Aceh
Saturday 22 Nov 2014 21:23:51
 

Harlina korban pemerasan dan pengancaman oleh oknum Polisi Briptu Romi saat di BAP di ruang Direktorat Reskrim Polda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Briptu Romi oknum Polisi Dir Narkoba Polda Aceh membuat laporan Polisi ke Reskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Harlina yang diberita sebelumnya berinisial (I) datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Denny Piliang, SH sekitar pukul 11:00 Wib pada, Sabtu (22/11) tadi siang. Ia mendatangi Propam Mapolda Aceh guna melaporkan Briptu Romi terkait dugaan dan pemerasan serta pengancaman dengan bukti lapor BL/267/XI/2014/SPKT tertanggal 22 Nov 2014.

Berdasarkan informasi yang berhasi di himpun awak BeritaHUKUM, oknum Polisi dari Polda Aceh tersebut diduga memiliki kaki tangan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah hukum kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Menurut sumber sumber awak media ini, yang indentitasnya tidak mau di publikasikan demi keamanannya menyebutkan, sediitnya ada 5 lokasi peredaran Narkoba di Lhokseumawe yang yang diduga di koordinir oleh oknum Briptu Romi, diantaranya Punteut, Kandang, Lorong Dahlia dan Jalan Darussalam.

Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, mengecam keras tindakan Briptu Romi oknum Polisi Polda Aceh yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut.

"Kami meminta Kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap oknum tersebut, apalagi menyangkut narkoba, seharusnya polisi berada di garis terdepan dalam memberantas narkoba, malah terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Safar.

Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. saat di hubungi awak media ini melalui Hendphone selulernya terkait Briptu Romi menyebutkan, "kalau ada laporan masyarakat silakan dilaporkan ke Direktorat Reskrim Umum, apa lagi menyangkut perbuatan Pidana oleh anggota Polri, sehingga bisa di proses penyidikan dan diserahkan ke sidang pengadilan melalui Jaksa penuntut Umum," ujarnya.

'Polri tidak akan membela dan menutupi anggota Polri yang melakukan perbuatan Pidana terhadap masyarakat," pungkas Irjen Pol Roni.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2