Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
2020-05-06 04:00:34
 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru dan jajaran Reskrim Polres JakBar saat konferensi pers melalui Instagram.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku penjambretan terhadap seorang karyawati di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 4 Mei 2020.

"Tim (Reskrim Jakarta Barat) melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu dari pelakunya. Jadi yang tertangkap itu namanya T yang satu lagi masih DPO namun kami sudah mengetahui identitasnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Polres Jakarta Barat, Selasa (5/5).

Audie menjelaskan, pelaku dibekuk setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama dengan pengemudi ojek online. Karena salah satu pelaku saat beraksi menggunakan atribut go-jek online untuk menyamar. Sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu juga marah kemudian ikut membantu kami untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan," ungkap Audie.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, saat penangkapan pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Saat ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur di kaki," kata Teuku Arsya.

Lebih lanjut, Arsya membeberkan bahwa para pelaku sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut (Jakarta Utara). Ciri khas pelaku dengan memakai jaket ojek online dan celana pendek.

"Mereka memang kelompok lama. Sudah pernah ditahan juga atas perkara sama terkait dengan kasus jambret, setelah tersangka keluar dia melakukan lagi," ujar Teuku Arsya.

Seperti diketahui dalam video aksi penjambretan yang beredar viral terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila, 23 tahun tengah berangkat kerja. Tampak para pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan. Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.

Namun na'as, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2