SURABAYA, Berita HUKUM - Korban penipuan pembelian apartemen Royal Afatar kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/10) siang. Mereka menuntut Tee Teguh Kinarto segera ditangkap.
Tee Teguh Kinarto merupakan salah satu pemegang saham PT Bumi Samudra Jedine, perusahaan yang berada di bawah naungan PT Sipoa Group.
Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina dianggap sebagai dalang utama kasus Sipoa.
Para korban yang tergabung dalam forum peduli masyarakat bawah (FSMB) ini menyatakan, Bahwa kasus pasar Turi hanya sebagai pengalihan Isu yang didengungkan oleh Tee Teguh Kinarto untuk menutup dosanya.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa Tee Teguh Kinarto merupakan mantan Direktur di PT Gala Bumi Perkasa (GBP), sengaja menghembuskan kasus pasar turi, yang mana dirinya sebagai dalang utamanya guna menutupi penipuan jual beli apartemen Sipoa," terang Cahyo selaku koordinator aksi, Senin (1/10).
Dirinya meminta penegak hukum segera menyeret dan mengadili Tee Teguh Kinarto, yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Hanya dua anak buahnya yang diproses.
"Kami menduga, Tee Teguh Kinarto telah mempermainkan hukum. Hal itu terlihat dari belum disentuhnya dirinya dalam kasus ini (Sipoa), meski dirinya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dan menikmati uang penipuan," tambahnya.
Selain itu, massa mendesak Pengadilan Negeri berkirim surat kepada instasi hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) agar Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina segera diperiksa.
"Kami tidak mengintimidasi proses hukum. Tapi pengadilan harus bisa melihat secara objektif kasus ini, karena menurut pandangan Kami Tee Teguh Kinarto orang yang paling bertanggung jawab. Ada 24 ribu orang menjadi korban pembelian apartemen fiktif," papar Cahyo.
Para korban ini, juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap kinerja Hakim yang diduga telah melanggar sumpah jabatan sebagai wakil tuhan.(bh/as) |