Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Korban Tenggelamnya KM Surya Indah, 12 Jenazah Ditemukan dan 11 Teridentifikasi
Monday 17 Sep 2012 00:13:07
 

Korban Tenggelamnya KM Surya Indah (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Paska tenggelamnya KM Surya Indah di perairan Desa Seblang Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kubar Kamis (13/9) hingga hari ke empat, Tim SAR telah menemukan 12 jenazah dari dua belas jenazah yang di temukan Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah berhasil mengindentifikasi 11 jenazah.

Menurut Kombes Budi Heriadi, Kabid Dokkes Polda Kaltim kepada wartawan di Melak Minggu (16/9), "dari 12 jenazah korban KM Surya Indah yang di temukan, 1 orang belum teridentifikasi karena tidak ada data dan ciri dari anggota keluarga yang melapor ke Pos Antemorten", ujar dr. Budi.

Untuk satu jenazah yang masih belum teridentifikasi, rencananya hari ini akan di bawah ke rumah sakit umum AW. Syahrani Samarinda. Untuk menunggu ciri - ciri yang akan diberikan pihak keluarga, pihak RSU telah menyediakan lemari pendingin korban untuk disimpan, sementara menunggu laporan ciri - ciri dari pihak keluarga", sebut dr. Budi.

"Setelah di temukannya 12 jenazah, maka hingga hari ini masih ada 13 korban lagi yang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian oleh Tim Gabungan", ujar Kepala Darmaga Mahakam Hulu Sungai Kunjang di Kantornya Minggu (16/9) sore.

Seperti di beritakan sebelumnya, KM Surya Indah dengan perjalanan dari Darmaga Mahakam Hulu Sungai Kunjang Samarinda menuju Melak Kutai Barat yang tenggelam Kamis (13/9) di Desa Seblang Kecamatan Muara Pahu. Hingga Mingu sore, sudah ditemukan 83 orang selamat, 12 orang meninggal dunia dan 13 orang masih dinyatakan hilang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2