MALANG, Berita HUKUM - Keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ada sejumlah pihak tergugat dalam gugatan itu, di antaranya Presiden Joko Widodo dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan pihak tergugat harus bertanggung jawab terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 silam. Kejadian paling mematikan dalam sejarah sepak bola itu menewaskan 135 orang.
"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tetapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.
Selain menggugat Jokowi dan Arema, TATAK juga mencantumkan sejumlah pihak tergugat lain yaitu PT LIB, PSSI, Panitia penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2022.
Kemudian, Kapolri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, anggota TATAK Haris Azhar mengatakan pihak penggugat mengajukan ganti rugi Rp62 miliar kepada pihak tergugat. Angka tersebut terbagi dalam kerugian imateriil senilai Rp53 miliar dan materiil senilai Rp9,02 miliar.
"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden)," ujar Haris.
"Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," katanya menambahkan.
Lebih jauh, Haris Azhar berujar gugatan perdata itu berdasar dalil perbuatan melawan hukum di antaranya pertanggungjawaban korporasi.
"Lalu dari sisi keperdataaan yang lain kemudian dari sisi administrasi dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilnya," ujarnya.(Antara/pikiran-rakyat/bd/bh/sya) |