Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Bola
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
2022-12-26 18:57:08
 

 
MALANG, Berita HUKUM - Keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ada sejumlah pihak tergugat dalam gugatan itu, di antaranya Presiden Joko Widodo dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan pihak tergugat harus bertanggung jawab terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 silam. Kejadian paling mematikan dalam sejarah sepak bola itu menewaskan 135 orang.

"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tetapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.

Selain menggugat Jokowi dan Arema, TATAK juga mencantumkan sejumlah pihak tergugat lain yaitu PT LIB, PSSI, Panitia penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2022.

Kemudian, Kapolri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, anggota TATAK Haris Azhar mengatakan pihak penggugat mengajukan ganti rugi Rp62 miliar kepada pihak tergugat. Angka tersebut terbagi dalam kerugian imateriil senilai Rp53 miliar dan materiil senilai Rp9,02 miliar.

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden)," ujar Haris.

"Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," katanya menambahkan.

Lebih jauh, Haris Azhar berujar gugatan perdata itu berdasar dalil perbuatan melawan hukum di antaranya pertanggungjawaban korporasi.

"Lalu dari sisi keperdataaan yang lain kemudian dari sisi administrasi dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilnya," ujarnya.(Antara/pikiran-rakyat/bd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2