Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
2019-11-14 11:45:55
 

Sungai menjadi merah karena darah ribuan babi yang dipotong.(Foto: YEONCHEON IMJIN RIVER CIVIC NETWORK)
 
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Sebuah sungai di dekat perbatasan Korea Selatan-Korea Utara memerah akibat tercemar darah bangkai babi yang terkena demam babi Afrika (ASF).

Pihak berwenang Korea Selatan telah memusnahkan 47.000 babi untuk menghentikan penyebaran demam babi Afrika (ASF).

Hujan deras menyebabkan darah mengalir dari situs penguburan bangkai babi ke anak Sungai Imjin.

Demam babi Afrika sangat menular dan tidak dapat disembuhkan, dengan tingkat kelangsungan hidup mendekati nol untuk babi yang terinfeksi, tetapi virus ini tidak berbahaya bagi manusia.

Pemerintah setempat menepis kekhawatiran bahwa darah itu dapat menyebabkan penularan demam babi Afrika ke hewan-hewan lainnya, dan memastikan babi-babi itu telah dibersihkan dari kuman sebelum disembelih.

Pemerintah juga mengatakan langkah darurat telah diambil untuk mencegah polusi lebih lanjut.

Wabah di Asia

Operasi pemusnahan babi di Korsel dilakukan selama akhir pekan.

Bangkai-bangkai babi itu dikabarkan ditinggalkan di dalam beberapa truk di sisi tempat penguburan dekat perbatasan Korsel-Korut.

Keterlambatan produksi wadah plastik yang digunakan untuk pembuangan bangkai-bangkai itu membuat penguburan tidak dapat dilakukan secepatnya.

An aerial photo shows workers wearing protective suits and driving pigs to kill at a farmHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionKorea Selatan telah memusnahkan ribuan babi sebagai respons terhadap wabah demam babi

ASF baru ditemukan di Korea Selatan baru-baru ini, dan ada spekulasi bahwa virus itu dibawa oleh babi yang melintasi zona demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan Utara dan Selatan.

Kasus pertama ASF dilaporkan Korea Utara pada bulan Mei, dan Korea Selatan melakukan upaya besar untuk mencegah virus itu masuk ke negaranya, termasuk dengan memasang pagar perbatasan.

Pasukan militer Korea Selatan diberi wewenang untuk membunuh babi hutan liar yang terlihat melintasi DMZ.

Meskipun tindakan pencegahan sudah dilakukan, Korea Selatan melaporkan kasus pertama ASF telah terjadi pada 17 September. Total terdapat 13 kasus hingga saat ini.

Ada sekitar 6.700 peternakan babi di Korea Selatan.

Sebagian besar negara di Asia telah terkena dampak wabah ini, termasuk China, Vietnam, dan Filipina. Sekitar 1,2 juta babi telah dimusnahkan di China saja.

Di Indonesia sendiri, dikabarkan jumlah babi yang mati di Sumatera Utara mencapai 4.682 ekor.

BABIHak atas fotoISTIMEWA
Image captionRatusan bangkai babi pun mengambang di sepanjang aliran sungai Bederah, Kecamatan Medan Marelan. Di Kabupaten Dairi, bangkai babi juga mencemari aliran sungai desa Karing, Kecamatan Berampu.

Ratusan bangkai babi mengambang di sepanjang aliran sungai Bederah, Kecamatan Medan Marelan. Di Kabupaten Dairi, bangkai babi juga mencemari aliran sungai desa Karing, Kecamatan Berampu.

Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Indonesia, Fajar Sumping, mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan matinya babi-babi itu disebabkan virus kolera babi dan demam babi afrika (ASF).

"Baik kolera babi dan ASF tidak menular ke manusia (tidak zoonisis), jadi tidak membahayakan kesehatan manusia," ujar Fajar kepada wartawan BBC News Indonesia Callistasia Wijaya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2