Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bentrokan
Korps Marinir: Kericuhan Penertiban Pondok Maksiat Hanya Kesalahpahaman
Wednesday 30 May 2012 14:44:34
 

Aksi Warga Bakar Pondok Mesum (Foto: tvonenews)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kericuhan saat penertiban ‘Pondok Maksiat’ di Padang, Sumatra Barat. Yang diduga melibatkan oknum TNI Marinir, hingga menganiaya wartawan stasiun TV. Diangap sudah selesai, pasalnya semua pihak sudah bermusyawarah.

Hal itulah yang disampaikan, Dinas Penerangan Korps Marinir (Dispen Kormar) Kapten Anton saat dihubungi wartawan, Rabu (30/5).

Menurut Anton, kejadian ini terjadi karena kesalapahaman. Dimana, salah satu pondok yang terjaring razia tersebut, milik kakak ipar anggota Marinir. “ Itu tempat jualan minuman, bukan buat apa-apa. Warung itu punya kakak iparnya anggota Marinir itu. Warung itu sudah ada izinnya ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Karena sudah ada izin, tentu pengelola warung menolak dibongkar. Satpol PP pun akhirnya meninggalkan tempat itu. Tapi tak urung, anggota Marinir itu sempat dianiaya karena dianggap membekingi. Rombongan Satpol PP pun kemudian pergi setelah muncul kericuhan kecil.
"Anggota itu kemudian menelepon teman-temannya. Jadi ketika rombongan itu kembali lagi, melintas di warung itu terjadi insiden chaos, baku pukul," jelas Anton.

Anton menduga, sebenarnya pihak Satpol PP sudah tidak masalah dengan bangunan itu. "Tapi ada yang memprovokasi kalau bangunan itu punya Marinir, pilih kasih, jadi timbul kesalahpahaman," jelasnya.

Saat timbul chaos itu, terjadi insiden kekerasan termasuk kepada wartawan. "Itu emosional sesaat di lapangan," tuturnya.

Pihak Marinir pun sudah melakukan perundingan dengan warga dan pemerintah setempat guna menyelesaikan kasus ini. "Kita sudah minta maaf, demikian juga warga. Semua sudah diselesaikan," tuturnya.

Seperti diketahui, penertiban 'pondok maksiat' di Padang, Sumbar, pada Selasa (29/5) diwarnai kericuhan. Saat itu sejumlah rombongan Satpol PP dan warga tengah menertibkan bangunan liar yang diduga dijadikan tempat mesum. Penertiban itu pun diliput sejumlah wartawan. Namun jalannya penertiban berujung ricuh karena dihadang sejumlah anggota Marinir.

Menurut wartawan Sindo TV, Budi Sunandar, awalnya penertiban ini bermaksud membongkar bangunan liar yang ada di sekitar kawasan itu. Tetapi salah satu pondok urung dibongkar karena ada anggota Marinir.

Saat itu pembongkaran tidak dilanjutkan. Satpol PP dan warga menyisir lokasi yang lain. Namun saat usai melakukan pembongkaran di tempat lain dan melintas kembali di sekitar lokasi, ada puluhan Marinir yang menghadang.(tik/put)



 
   Berita Terkait > Bentrokan
 
  Danramil 02 Adonara Memfasilitasi Perdamaian Perang Antar Suku yang Menewaskan 6 Orang
  Danramil 02 Adonara: Bentrokan Antar Suku di Desa Sandosi Situasi Kini Kondusif Aman Terkendali
  Bentrokan Antara 2 Suku di Adonara, 6 Orang Tewas
  2 Hari Bentrok Antarwarga Adonara Tengah di Flores Timur, 1 Tewas dan 3 Luka-luka
  Bentrok Kembali Terjadi di Buton, 2 Warga Tewas 8 Luka-luka dan 87 Rumah Terbakar
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2