Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BSM
Korupsi BSM Dengan Kerugian Negara 4,4 Miliar Segera di Mejahijaukan
Monday 11 Feb 2013 11:21:41
 

Pengadilan Negeri Manado.(Foto: Ist)
 
MANADO, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA/SMK se-Manado 2009 segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kasus ini dengan tersangka oknum bendahara Dinas Pendidikan Manado HM alias Hilda (54).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, Alexander Sulung SH telah mengungkapkan berkasnya telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas kasus BSM Manado sudah kami limpahkan ke PN," ujarnya.

Menurutnya, seperti yang tertuang dalam berkas tersebut, Hilda yang saat ini sebagai calon terdakwa disangka tidak menyalurkan dana BSM 2009 senilai Rp 4,4 miliar. Dana itu dibagi dalam empat triwulan, yang setiap triwulan dialokasikan Rp 1,1 miliar. “Tidak disalurkan, tapi malah diperuntukkan mengganti dana Diknas 2008,” imbuhnya, Senin (11/2).

Terdakwa akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Juga pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan pasal 8 UU 20 Tahun 2001.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BSM
 
  Komisi VIII DPR Soroti Rendahnya Penyerapan BSM
  Akhir Bulan Ini, Pemerintah Akan Kucurkan Uang Bantuan Siswa Miskin
  Raihan Iskandar Minta Penyaluran BSM Diawasi
  Korupsi BSM Dengan Kerugian Negara 4,4 Miliar Segera di Mejahijaukan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2