MANADO, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA/SMK se-Manado 2009 segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kasus ini dengan tersangka oknum bendahara Dinas Pendidikan Manado HM alias Hilda (54).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, Alexander Sulung SH telah mengungkapkan berkasnya telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas kasus BSM Manado sudah kami limpahkan ke PN," ujarnya.
Menurutnya, seperti yang tertuang dalam berkas tersebut, Hilda yang saat ini sebagai calon terdakwa disangka tidak menyalurkan dana BSM 2009 senilai Rp 4,4 miliar. Dana itu dibagi dalam empat triwulan, yang setiap triwulan dialokasikan Rp 1,1 miliar. “Tidak disalurkan, tapi malah diperuntukkan mengganti dana Diknas 2008,” imbuhnya, Senin (11/2).
Terdakwa akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Juga pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan pasal 8 UU 20 Tahun 2001.(kjs/bhc/opn) |