Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Korupsi Berkomplot Anggota DPRD Kaltim, KPADK Minta Jaksa Agung Periksa Kembali 6 Tersangka
2019-09-18 10:24:31
 

Ketua KPADK Kaltim Siswansyah saat melaporan ke Kejaksaan Agung di Jakarta.(Foto: Istimewa).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Soroti korupsi APBD Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2004 yang dilakukan 45 anggota DPRD Kaltim Periode 1999-2004 yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 85 Milyar, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta oleh Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kalimantan Timur meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa kembali 6 orang Tersangka.

Dalam surat laporan Ketua KPADK Kaltim, Siswansyah (47) pada tanggal 5 September 2019 kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, dengan nomor surat: 024/KPADK/IX/2019, yang meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk kembali membentuk tim investigasi dan meninjau ulang terkait kasus korupsi berkomplot bersama 45 orang anggota DPRD Kaltim atas dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun anggaran anggaran 1999-2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 85 miliar.

Ketua LKPADK Kaltim juga dalam laporan menyebutkan bahwa atas kasus tersebut 3 orang dari tersangka yang di sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda yakni Sukardi Jarwo Putro dari Fraksi PDIP juga ketua DPRD Kaltim dan dua orang wakil ketua masing-masing; Kaspul Anwar As'sad dari Fraksi Golkar dan Khairul Fuad dari Fraksi PDIP KPU Kaltim, sebut Siswansyah dalam laporannya tersebut.

Kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Siswansyah meminta agar Jaksa Agung RI untuk segera memeriksa kembali 6 orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaktim, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, antara lain; Andi Harun (yang saat ini kembali duduk di Kursi Dewan DPRD Kaltim lewat Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agus Salim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman alkohol.

Siswansyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kasus korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara Rp 85 milyar yang sudah hampir 20 tahun namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari pihak Kejaksaan, sehingga meminta kembali kepada Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa orang-orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga saat ini tidak ada kabar, sebut Siswansyah.

"Kasus korupsi berkomplot bersama itu memang sudah hampir 20 tahun, namun hukum harus tetap ditegakan. Kerugian Negara sebanyak Rp. 85 miliar tidak ada kabar, demi keadilan Jaksa harus melakukan penidakan untuk tegaknya hukum ditanah air," tegas Siswasnyah.

Ditegaskan Siswansyah selaku KPADK Kaltim bahwa pada tahun 2006 Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan 6 orang Anggota DPRD Kaltim tersebut menjadi tersangka, namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Dari ke 6 tersangka tersebut Kejati Kaltim mengeluarkan 3 surat perintah penyidikan di keluarkan terpisah, yaitu ; Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama: Ipong IM, AT dan AH dan Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA," pungkas Siswansyah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2