YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Enam fasilitator sosial dana rekonstruksi gempa 2006 Desa Terong Bantul dijatuhi vonis penjara dua tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Sidang yang digelar Kamis (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja itu beragenda putusan untuk enam terdakwa yakni Jaka Sulistyo, Nuryanto, Ngatini, Tulus dan Ribut.
Ketua Majelis Hakim Moch Mawardi memutus keenam terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Penasehat hukum Tulus dan Ribut, Kurniawan Sutrisno menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Hakim tidak memperhatikan keterangan saksi yaitu Lilik Karnaen sebagai Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yang menyatakan keenam terdakwa tidak menggunakan dana.
“Dana itu kan langsung diserahkan kepada Lilik. Tadi majelis hakim juga menyatakan tidak menjatuhkan ganti rugi karena uang telah dikembalikan. Tetapi kenapa putusannya tetap sama dengan yang menikmati,” ungkap dia, seperti yang dikutip dari harianjogja.com.
Terkait ini, ia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sementara kuasa hukum keempat terdakwa lain Priyana Suharta menegaskan akan mengajukan banding.(hjc/bhc/rby) |