Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Korupsi Hambalang, Staf Khusus Menpora Dijadwalkan Diperiksa KPK
Tuesday 04 Jun 2013 15:50:34
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahrudin, Mantan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ia mengatakan Fahrudin diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk kasus korupsi Hambalang ini. Diantaranya, pegawai negeri sipil pada BPK Naufal Anwal, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan seorang swasta Muhammad Aris. Berbeda dengan Fahrudin, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (yang sejak pagi tadi diperiksa KPK) akan digunakan untuk melengkapi berkas tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Deddy Kusdinar (DK) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) dari PT Adhikarya.

Diketahui, Mahfud sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09:30 WIB pagi tadi, namun ia tidak memberikan komentar banyak saat ditanyai para wartawan di gedung KPK. Tetapi, ia berjanji siap menyampaikan materi pemeriksaannya usai keluar dari ruang penyidik KPK.

Pemeriksaan Machfud ini bukanlah yang pertama kalinya. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini pernah tiga kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu, November tahun lalu, dan akhir April. Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, seperti yang dituduhkan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya dia terima.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2