Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Tuesday 14 May 2013 21:19:27
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil saksi Robert Chandra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 8 unit Kapal kayu 30 GT.

Namun Saksi yang merupakan pemilik Toko Sumber Makmur tersebut ditunggu hingga sore hari tadi belum juga menampakkan batang hidungnya. "Iya benar, hingga pukul 15:00 WIB saksi belum memenuhi panggilan tim penyidik. Dan pada Rabu besok, saksi Rudi Hartono Daulay, Direktur PT. Evership yang bertindak selaku konsultan Perencana akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Selasa (14/5).

Sebelumnya dalam perkara ini, pada Senin kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Ir H Suyitno MM yang merupakan Staf Ahli Gubernur Banten.

Suyitno hadir dan telah diperiksa mengenai kebijakan-kebijakan teknis dalam hal pengadaan dan pengelolaan kapal untuk nelayan, mengingat saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk kelompok usaha bersama nelayan Banten, kedudukan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan Provinsi Banten dan selaku kuasa pengguna anggaran.

Sebagaimana diketahui, pada kasus proyek kapal kayu berbobot 30 GT ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek sebesar Rp 12 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2