Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Korupsi PLTS, Istri Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 15:18:21
 

Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (01/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008. Surat dakwaan atas nama Neneng itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Kadek Wiradana, Jaya Sitompul, Rini Triningsih, Ahmad Burhanudin, dan Guntur Ferry Fathar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (01/11).

Menurut Jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

"Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Marisi Martondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting," kata jaksa Burhanudin.

Adapun Nazaruddin, Mindo, Marisi, dan Arifin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sementara Timas Ginting divonis sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. Ia menguraikan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans.

Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah menguntungkan orang lain, tetapi merugikan keuangan negara. Sebanyak Rp 2 miliar dari keuntungan itu mengalir ke PT Anugerah Nusantara.

Sisanya mengalir ke Timas Ginting, Direktur PSPK pada Ditjen PSPK Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa, anggota Panitia Pengadaan Agus Suwahyono dan Sunarko, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad, serta Direktur Utama PT Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert. Sekitar Juli 2008, Neneng melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, M Nasir, Hasyim, Mindo, Marisi, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah Nusantara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans. Setelah itu, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mencari informasi terkait proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Selanjutnya, menurut Jaksa, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mengikuti lelang proyek itu dengan meminjam bendera PT Alfindo, PT Nuratindo, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

"Selanjutnya, terdakwa (Neneng) menyampaikan bahwa terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya akan mendapai fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila jadi pemenang," ujar Jaksa Burhanuddin.

Dalam proses penentuan pemenang lelang, Neneng melalui Marisi meminta Timas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan PT Alfindo. Atas permintaan itu, Timas pun mengubah hasil evaluasi teknis sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek. Setelah PT Alfindo Nuratama dinyatakan sebagai pemenang lelang, Neneng bersama Nazaruddin, Marisi, dan Mindo, menemui Direktur Utama PT Sundaya Indonesia Rustini dan staf marketing perusahaan tersebut yang bernama M Arif.

Dalam pertemuan itu, disepakati kalau PT Sundaya Indonesia akan menjadi pelaksana proyek PLTS (subkontraktor) dari pekerjaan PT Alfindo dengan nilai kontrak Rp 5,27 miliar lebih.

Adapun selisih nilai kontrak ke PT Sundaya dengan nilai proyek PLTS inilah yang dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Sementara Neneng seusai mendengarkan surat dakwaannya dibacakan membantah disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusnatara. Menurut Neneng, dirinya hanyalah ibu rumah tangga biasa. Neneng dan tim pengacaranya pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan selanjutnya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (01/11).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2