JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah menjadikan Ir Indar Atmanto MSc selaku Direktur Utama PT IM2 sebagai tersangka, berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari Kamis ini (27/12).
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi kepada para wartawan.
Penyidikan Tersangka telah naik ke tahap II berdasarkan surat penyidikan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2012, tanggal 18 Januari 2012 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/mdb) |