Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank BNI
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Wednesday 28 Aug 2013 20:52:59
 

Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Koperasi Swadharma, Sukoyono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakannya terbukti melakukan korupsi dalam proyek rebranding Bank BNI.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Annas Mustaqim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8).

Sukoyono terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Koperasi Swadharma dalam proyek rebranding BNI pada Maret 2005. Dalam proyek ini, Sukoyono terbukti menguntungkan koperasi yang dia pimpin termasuk PT Quatro Aura Bangun (QAB) sebagai perusahaan penyedia barang proyek yakni meja dan kursi (loose furniture) sebagai bagian dari proyek rebranding BNI.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar," kata hakim anggota Ugo, seperti dikutip dari detik.com, pada Rabu (28/8).

Kasus ini berawal ketika BNI mengadakan proyek pengadaan loose furniture dalam proyek rebranding yang pendanaannya bersumber dari inventasi tahun 2005. Untuk pelaksanaan pengadaan dibentuk tim implementasi corporate identity.

Ketua panitia pelelangan dan pemilihan langsung, Arizal Anas, tak melakukan pelelangan untuk pekerjaan tersebut. Dia menyerahkannya kepada Sukoyono yang memecah pekerjaan proyek sehingga tidak ditangani oleh BNI pusat, tapi langsung bekerja sama dengan kantor cabang utama dan kantor cabang wilayah BNI daerah.

Dalam pengadaan loose furniture di BNI, Sukoyono bersama Taufik Ibrahim sebega konsultan perencana dan pengusaha bernama Karl Christy pada 27 Desember 2004 mendirikan PT Quatro Aura Bangun (QAB) yang dditujukan khusus untuk pengadaan loose furniture.

"Terdakwa tidak melakukan pekerjaan utama sendiri tapi mensubkontrakan kepada QAB," kata hakim.

Koperasi Swadarma membayarkan biaya pekerjaan ke QAB Rp 15,29 miliar. QAB kemudian mengimpor furniture dari Cina pada 23 Juni 2005, dengan harga Rp 475 ribu per unit. Barang itu kemudian dijual Koperasi Swadharma kepada BNI dengan harga Rp 2-3,3 juta per unit.

Barang berjumlah 3.487 unit itu dikirimkan Swadharma ke 94 outlet sasaran rebranding. Hakim menyebut proyek ini tidak melalui pelelangan. Panitia pengadaan juga tidak menetapkan harga perkiraan sendiri.(fdn/lh/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2