MALANG, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menghukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, bagi mantan kepala Kas Daerah (KASDA) Kota Batu, Astien Lylandari karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
MA menolak pemohon Astien, dan mengabulkan kasasi kejaksaan negeri (Kajari). Serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan surat nomor 58/pid.sis/2011/PT.SBY tertanggal 17 Juni 2011 yang memperbaiki putusan PN Malang 767/Pid.B/2011 tertanggal 28 Maret 2011.
“Putusan MA mengembalikan hukuman Astien seperti yang diputuskan PN Malang, yaitu empat tahun penjara,” kata Doyo, Kasipidsus Kejari Kota Batu, Senin (21/1).
Menurut Doyo, hukuman yang diterima Astien ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Batu, delapan tahun penjara serta mengembalikan uang korupsi Rp 12 miliar. “Tapi hakim memutuskan lain, hukumannya dikurangi dan tidak diperintahkan mengembalikan uangnya,” sambungnya. (kjk/bhc/mdb) |