Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi
Korupsi Rp 12 Miliar Mantan Kepala KASDA Divonis 4 Tahun
Tuesday 22 Jan 2013 00:22:04
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
 
MALANG, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menghukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, bagi mantan kepala Kas Daerah (KASDA) Kota Batu, Astien Lylandari karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

MA menolak pemohon Astien, dan mengabulkan kasasi kejaksaan negeri (Kajari). Serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan surat nomor 58/pid.sis/2011/PT.SBY tertanggal 17 Juni 2011 yang memperbaiki putusan PN Malang 767/Pid.B/2011 tertanggal 28 Maret 2011.

“Putusan MA mengembalikan hukuman Astien seperti yang diputuskan PN Malang, yaitu empat tahun penjara,” kata Doyo, Kasipidsus Kejari Kota Batu, Senin (21/1).

Menurut Doyo, hukuman yang diterima Astien ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Batu, delapan tahun penjara serta mengembalikan uang korupsi Rp 12 miliar. “Tapi hakim memutuskan lain, hukumannya dikurangi dan tidak diperintahkan mengembalikan uangnya,” sambungnya. (kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2