JAKARTA-Indonesia menderita kerugian Rp 218 triliun setiap tahunnya. Hal ini terjadi di sektor perikanan akibat pencurian ikan (illegal fishing) dan perizinan (illegal licence). Untuk masalah perizinan itu, melibatkan oknum pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian laporan dari
Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N) Ivan Rishky Kaya di kantor ICW, Jakarta, Jumat (5/8).
Dari perizinan sampai praktek di lapangan, jelas Ivan, banyak yang dimanipulasi dan dampaknya membuat daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihak terkait harus menindak lanjuti dan menindak oknum yang melakukan manipulasi izin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing yang masih berkeliaran. “Jangan heran kalau daerah yang memiliki potensi perikanan yang besar, tapi tak pernah bisa sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, bukan negara saja yang rugi, karena masyarakat pun dimiskinkan. Bahkan, tetap menjadi daerah tertinggal. Padahal, sektor perikanan Indonesia potensial tapi saat ini hancur, karena mafia perikanan telah membuat nelayan pesisir menjadi pengangguran. Untuk itu, dengan adanya laporkan serta data mengenai buruknya pengelolaan perikanan dapat mengubah kebijakan ke arah yang lebih baik.
Kejahatan mafia perikanan ini, tutur dia, ditemukan banyak melibatan oknum-oknum seperti aparat kepolisian, aparat hukum serta petugas KKP sendiri. "Yang jelas kami sudah serahkan bukti-bukti ke KKP dan ICW, karena potensi Indonesia menjadi negara yang kaya dari segi perikanan sangat dimungkinkan dan tidak akan terwujut akibat adanya mafia perikanan," jelas Ivan.
Data-data FP4N ini, ungkapnya, akan diserahkan pula kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, data tersebut membeberkan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun. "Pasti segera kami laporkan ke KPK, karena hingga saat ini tindak lanjut dari KKP tidak ada. Makanya kami serahkan ke ICW dan KPK," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Data Dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengatakan, laporan yang diberikan FP4N sangat menarik untuk ditindaklanjuti pihaknya. Data ini sangat penting dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 218 triliun. "Kerugian negara dalam data ini disebutkan sangat besar dan diperkirakan mencapai 25 persen dari penghasilan sektor perikanan yang sangat penting ini," tandasnya.
Menurut dia, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari illegal fishing dan illegal license diperkirakan lebih dari apa yang dilaporkan FP4N. Data ini akan menjadi acuan tata kelola dan pengawasan KKP dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. "Hal ini selanjutnya akan menjadi bagian perbaikan serta pengelolaan keuangan negara dari hasil kelautan,” ujar Firdaus.(dnc/spr)
|