Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Beras Bulog
Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 16:43:26
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/3) telah membacakan putusan terhadap terdakwa atas nama Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan, SH selaku Ketua Tim kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (20/3).

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660 dengan subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dalam Pengelolaan Stok Beras BULOG di Gudang Mangottong Kab. Sinjai yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 4.021.824.660 berdasarkan hasil Audit BPK Sulawesi-selatan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2