Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Beras Bulog
Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 16:43:26
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/3) telah membacakan putusan terhadap terdakwa atas nama Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan, SH selaku Ketua Tim kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (20/3).

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660 dengan subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dalam Pengelolaan Stok Beras BULOG di Gudang Mangottong Kab. Sinjai yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 4.021.824.660 berdasarkan hasil Audit BPK Sulawesi-selatan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Beras Bulog
 
  Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2