Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Beras Bulog
Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 16:43:26
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/3) telah membacakan putusan terhadap terdakwa atas nama Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan, SH selaku Ketua Tim kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (20/3).

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660 dengan subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dalam Pengelolaan Stok Beras BULOG di Gudang Mangottong Kab. Sinjai yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 4.021.824.660 berdasarkan hasil Audit BPK Sulawesi-selatan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Beras Bulog
 
  Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2