Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPU
Korupsi TPU, Bambang Prayitno Diringkus Tim Kejari Bekasi
Saturday 05 Oct 2013 22:03:19
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari) Bekasi meringkus menangkap Terpidana Drs. H. Bambang Prayitno, disebuah Rumah Makan Ponyo Kota Bekasi.

"Terpidana telah melakukan Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara Rp. 560.478.240," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10) malam di Jakarta.

Dijelaskan Untung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 691/K/Pidsus/2007, tanggl 22 Mei 2008, Drs. H. Bambang Prayitno terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana sudah diamankan usai ditangkap pada hari Jumat, tanggl 4 Oktober 2013 sekitar pukul 01.30 WIB," pungkas Untung.(bhc/mdb).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2