JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari) Bekasi meringkus menangkap Terpidana Drs. H. Bambang Prayitno, disebuah Rumah Makan Ponyo Kota Bekasi.
"Terpidana telah melakukan Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara Rp. 560.478.240," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10) malam di Jakarta.
Dijelaskan Untung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 691/K/Pidsus/2007, tanggl 22 Mei 2008, Drs. H. Bambang Prayitno terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana sudah diamankan usai ditangkap pada hari Jumat, tanggl 4 Oktober 2013 sekitar pukul 01.30 WIB," pungkas Untung.(bhc/mdb). |