Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPU
Korupsi TPU, Bambang Prayitno Diringkus Tim Kejari Bekasi
Saturday 05 Oct 2013 22:03:19
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari) Bekasi meringkus menangkap Terpidana Drs. H. Bambang Prayitno, disebuah Rumah Makan Ponyo Kota Bekasi.

"Terpidana telah melakukan Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara Rp. 560.478.240," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10) malam di Jakarta.

Dijelaskan Untung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 691/K/Pidsus/2007, tanggl 22 Mei 2008, Drs. H. Bambang Prayitno terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana sudah diamankan usai ditangkap pada hari Jumat, tanggl 4 Oktober 2013 sekitar pukul 01.30 WIB," pungkas Untung.(bhc/mdb).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2