Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPU
Korupsi TPU, Bambang Prayitno Diringkus Tim Kejari Bekasi
Saturday 05 Oct 2013 22:03:19
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari) Bekasi meringkus menangkap Terpidana Drs. H. Bambang Prayitno, disebuah Rumah Makan Ponyo Kota Bekasi.

"Terpidana telah melakukan Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara Rp. 560.478.240," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10) malam di Jakarta.

Dijelaskan Untung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 691/K/Pidsus/2007, tanggl 22 Mei 2008, Drs. H. Bambang Prayitno terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana sudah diamankan usai ditangkap pada hari Jumat, tanggl 4 Oktober 2013 sekitar pukul 01.30 WIB," pungkas Untung.(bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Kasus TPU
 
  Korupsi TPU, Bambang Prayitno Diringkus Tim Kejari Bekasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2