Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Koruptor Harus Dibuat Kapok
Friday 10 Oct 2014 23:14:16
 

Ilustrasi. Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang penindakan dan penegakan hukum, adalah membuat efek jera para koruptor. Sehingga regenerasi koruptor sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bisa diputus.

“Efek jera harus ditegakkan. Tidak hanya demi supremasi hukum, juga agar regenerasi para koruptor bisa dihentikan,” katanya.

Salah satu yang dilakukan KPK, kata Bambang adalah dengan pengenaan pidana tambahan. Dalam sepak terjang selama satu dekade terakhir, KPK sudah mulai mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada dua orang terpidana, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM, dan Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus impor daging sapi.

“Tidak hanya dituntut dengan hukuman berat, KPK juga mulai menuntut dengan pencabutan hak politik, agar koruptor ini tidak kembali menduduki jabatan politik strategis yang mengelola urusan rakyat,” jelasnya.

Langkah ini disambut positif oleh Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara Achmad Fauzi. Seperti dimuat dalam Harian Kompas pada 9 Oktober 2014, ia berpendapat bahwa penerapan pidana tambahan terhadap koruptor merupakan langkah maju pemberantasan korupsi.

“Pidana tambahan dipandang perlu disertakan dengan pidana pokok mengingat aspek mudarat korupsi menghancurkan negara dan keadaban sosial,” tulisnya. Pidana lain yang bisa dipertimbangkan, adalah dengan menerapkan uang pengganti. Baginya, penerapan uang pengganti sebagai pidana tambahan inilah yang mendorong keefektifan pengembalian kerugian negara.

“Selama ini penerapan hukuman badan hanya yang relatif rendah memanjakan koruptor. Tatkala keluar dari penjara, mereka masih bisa hidup makmur dan menikmati hasil kejahatannya.”

Namun yang harus tetap diperhatikan, menurut dia, adalah komitmen KPK. Menurutnya, KPK saat ini telah menunjukkan komitmennya. Kesungguhan KPK dalam karsa memberantas korupsi tak diragukan. “Sebagai masukan, keteguhan jaga prinsip independensi dan imparsialitas sangat penting agar skema pemberantasan korupsi ke depan jauh dari stigma tebang pilih,” tulisnya.9kpk/kps/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2