Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ulama
Kriminalisasi Ulama Habib Rizieq Berpotensi Picu Kemarahan Umat Islam
2017-01-31 13:30:47
 

Ilustrasi. Tampak Habib Rizieq Syihab diatas mobil komando memberikan orasi saat baru selesai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait tudingannya ada lambang seperti Palu Arit di Uang baru NKRI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan langkah polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai semakin memperkeruh suasana yang belakangan tidak kondusif.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengingatkan, di tengah suasana kebangsaan sekarang, pemerintah seharusnya berperan mengembalikan suasana kebangsaan yang harmoni. Menurutnya, bukan malah menambah keruh keadaan.

"Pemerintah harus bijak menangani Habib Rizieq demi stabilitas nasional. Di belakangnya ada jutaan umat yang bisa memicu reaksi yang lebih besar," ujar AM Fatwa dalam akun Twitter @AMFatwa, Selasa (31/1).

Dia mengatakan, upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi ulama seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab berpotensi memicu kemarahan umat Islam. Maka itu mantan Wakil Ketua MPR ini juga berharap aparat harus tegas menangkap penyebar fitnah dengan mengangkat isu pornografi yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

"Mari kita semua rawat kebangsaan dengan menghentikan perpecahan dan saling brhadap-hadapan antar anak bngsa melalui penegakan hukum yang tegas dan adil," ucapnya.

Polda Jawa Barat (Jabar) sudah resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Sihab dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Sementara, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan, kriminalisasi terhadap ulama, khususnya Habib Rizieq yang kembali difitnah atas video porno palsu di Youtube. Sebab, hal itu akan menistakan status ulama dan membuat publik makin permisif dan tak peduli dengan ulama dan agama.

"Intinya saya sangat menolak kriminalisasi Ulama, apalagi yang dijadikan rujukan publik, apalagi dengan isu pornografi. Itu pintu besar untuk bangkitnya atheisme dan komunisme," kata Hidayat, saat dihubungi, Senin (30/1) kemarin.

Tapi dipihak lain, lanjut dia, bila fitnah seperti itu terus dilakukan, juga akan berdampak kemarahan umat yang bisa jadi penyulut radikalisme. Selain itu, membiarkan fitnah seperti itu, juga bukti pemerintah tidak serius berantas hoax.

"Harusnya pemerintah jadi contoh keseriusan berantas hoax seperti kriminalisasi vulgar terhadap Habib Rizieq Syihab itu. Itu ciri dasar negara hukum," ujar Hidayat.

Sebelumnya, beredar video chatting mesra dengan perempuan bernama Firza Husein. Namun, video tersebut langsung dibantah oleh pihak FPI, dan berencana akan melaporkan penyebar video tersebut ke Youtube.(dbs/eko/republika/kur/ki/sindo/bh/sya)






 
   Berita Terkait > Ulama
 
  HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
  Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
  Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
  Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
  Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2