Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Kronologi Jemput Paksa Polda Manado Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang
Wednesday 30 Oct 2013 16:56:23
 

Isteri Henry J Peuru dalam aksi mengubur diri di depan Gedung Komnas HAM serta Anak Henry J Pauru juga ikut aksi ini.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Henry J Peuru dijemput paksa oleh oknum anggota Polda Manado, terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, yang masih berlangsung sekitar 8 tahun ini. Kasus tersebutpun pernah memutuskan Henry J Peuru terbukti melakukan tindakan-tindakan pencemaran nama baik, dan Henry J Peuru oleh PN Manado kemudian dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun. Akan tetapi menurut Henry J Peuru, keputusan tersebut teridentikasi permainan oleh mafia hukum kala itu.

Setelah melewati beberapa polemik diduga kriminalisasi kasus dan terbebas dari penjara di Manado Henry J Peuru pindah ke Jakarta, serta mengajukan naik banding kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini masih diproses, namun selama kasus tersebut diproses di PN Jakarta Timur Sinyo Sarundajang tidak pernah memenuhi panggilan PN Jakarta Timur.

"Awalnya ada dua orang datang ketok-ketok pintu membawa titipan, lalu saya buka pintu dan tanya ada titipan apa?, ada deh jawab 2 orang pembawa titipan itu, kalau begitu berikan saja sama saya, kemudian dia bilang gak enak, lah saya istrinya, sahut saya. Tapi dia menjawab lagi oh ibu isterinya, tidak lama setelah orang yang bawa titipan itu berbicara lewat telepon, tiba-tiba datang 3 orang turun dari mobil agak jauh dari rumah kami mendekati saya, seraya bilang, baiknya kita bicara didalam rumah aja bu. Dan saya menolak langsung mengunci pintu rumah," ujar isteri Henry J Peuru, ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, ia menanamkan dirinya didepan Gedung Komnas HAM, agar suaminya dibebaskan.

Aksi "Mengubur Diri" didepan Gedung Komnas HAM ini didukung oleh Bendera, LAKIP45, Gema Aksi, Garis, Bonas, dan beberapa elemen pembela pejuang HAM yang ada di Indonesia.

Dalam aksi ini ditanggapi oleh Kompolnas, setelah menerima laporan isteri Henry J Peuru akan bermediasi dengan pihak Polda Manado esok Kamis 31 Oktober, sampai hari Jumat 31 Oktober 2013 nanti, terkait Penjemutan Paksa Henry J Peuru.

"Suami saya dikatakan menyimpan senjata, padahal tuduhan itu tidak benar, makanya saya langsung kunci semua pintu dan sempat telepon pengacara kami, akan tetapi mereka mendobrak, merusak pintu depan dan masuk dengan menodongkan senjata kepada kami, waktu itu Risa dan dua anak lelaki kami juga saya dan suami ada diruang tamu, nah saat itulah suami saya dibawa ke Polsek Pamulang, kemudian saya tidak dapat lagi menemui suami saya disana" tambah isteri Henry J Peuru, menceritakan targisnya perbuatan oknum Polda Manado tersebut.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2