Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Kronologi Jemput Paksa Polda Manado Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang
Wednesday 30 Oct 2013 16:56:23
 

Isteri Henry J Peuru dalam aksi mengubur diri di depan Gedung Komnas HAM serta Anak Henry J Pauru juga ikut aksi ini.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Henry J Peuru dijemput paksa oleh oknum anggota Polda Manado, terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, yang masih berlangsung sekitar 8 tahun ini. Kasus tersebutpun pernah memutuskan Henry J Peuru terbukti melakukan tindakan-tindakan pencemaran nama baik, dan Henry J Peuru oleh PN Manado kemudian dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun. Akan tetapi menurut Henry J Peuru, keputusan tersebut teridentikasi permainan oleh mafia hukum kala itu.

Setelah melewati beberapa polemik diduga kriminalisasi kasus dan terbebas dari penjara di Manado Henry J Peuru pindah ke Jakarta, serta mengajukan naik banding kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini masih diproses, namun selama kasus tersebut diproses di PN Jakarta Timur Sinyo Sarundajang tidak pernah memenuhi panggilan PN Jakarta Timur.

"Awalnya ada dua orang datang ketok-ketok pintu membawa titipan, lalu saya buka pintu dan tanya ada titipan apa?, ada deh jawab 2 orang pembawa titipan itu, kalau begitu berikan saja sama saya, kemudian dia bilang gak enak, lah saya istrinya, sahut saya. Tapi dia menjawab lagi oh ibu isterinya, tidak lama setelah orang yang bawa titipan itu berbicara lewat telepon, tiba-tiba datang 3 orang turun dari mobil agak jauh dari rumah kami mendekati saya, seraya bilang, baiknya kita bicara didalam rumah aja bu. Dan saya menolak langsung mengunci pintu rumah," ujar isteri Henry J Peuru, ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, ia menanamkan dirinya didepan Gedung Komnas HAM, agar suaminya dibebaskan.

Aksi "Mengubur Diri" didepan Gedung Komnas HAM ini didukung oleh Bendera, LAKIP45, Gema Aksi, Garis, Bonas, dan beberapa elemen pembela pejuang HAM yang ada di Indonesia.

Dalam aksi ini ditanggapi oleh Kompolnas, setelah menerima laporan isteri Henry J Peuru akan bermediasi dengan pihak Polda Manado esok Kamis 31 Oktober, sampai hari Jumat 31 Oktober 2013 nanti, terkait Penjemutan Paksa Henry J Peuru.

"Suami saya dikatakan menyimpan senjata, padahal tuduhan itu tidak benar, makanya saya langsung kunci semua pintu dan sempat telepon pengacara kami, akan tetapi mereka mendobrak, merusak pintu depan dan masuk dengan menodongkan senjata kepada kami, waktu itu Risa dan dua anak lelaki kami juga saya dan suami ada diruang tamu, nah saat itulah suami saya dibawa ke Polsek Pamulang, kemudian saya tidak dapat lagi menemui suami saya disana" tambah isteri Henry J Peuru, menceritakan targisnya perbuatan oknum Polda Manado tersebut.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2