Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Kronologis Penangkapan 6 Tersangka Suap AM Ketua MK di 2 Pilkada
Thursday 03 Oct 2013 18:31:35
 

Jumpa Pers KPK terkait Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dalam jumpa pers di Aula Gedung KPK, yang dihadiri pula oleh Patrialis Akbar Wakil Ketua MK mengungkapkan kronologis proses penangkapan terhadap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menurut Abraham, untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, bermula pada awal September 2013, KPK sudah mulai melakukan penyidikan kasus sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, hasilnya dari Informasi yang berkembang, akan ada penyerahan uang kepada Ketua (MK) Akil Mochtar di jalan Widya Candra 3 No 7, Jakarta Selatan.

Saat itu ada mobil Fortuner warna putih yang dikemudikan M, yang diketahui sebagai suami (CN) Chairun Nisa. Lalu seorang turun dari dalam mobil tersebut yang diketahui (CN) Chairun Nisa, anggota DPR RI dari komisi 2 fraksi Partai Golkar dari Dapil Kalimantan Tengah dan ditemani seseorang berinisial CNA alias Cornelis, yang diketahui pengusaha dari Palangkaraya, Kalimantan yang lalu masuk kedalam rumah dinas ketua MK. Tidak lama setelahnya Tim KPK memasuki rumah AM dan melakukan OTT Suap Ketua MK.

"Prosesnya akan diserahkan duit terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, dan penyidik KPK memantau di Lokasi pada pukul 22:00 Wib, dari pantauan KPK tampak M, adalah suami dari CN (Chairun Nisa), Anggota DPR-RI, dan kita tahu (CN) Anggota DPR-RI dan ditemani seorang (CNA), dan dikenal sebagai pengusaha di Palangkaraya, dan kemudian memasuki kediaman (AM) dan tidak berapa lama penyidik melakukan penangkapan dan 280.450 Dolar Singapura total lebih 2 miliar," ujar Abraham Samad Kamis (3/10).

Sementara, kronologis kasus sengketa Pilkada Lebak Banten, menurut Abraham Samad, saudara (STA), sudah di kenal olah saudara Akil Mochtar (AM) telah menerima uang dari saudara (TCW) melalui (F) di apartemen Aston dan uang diletakkan dalam travel bag warna biru dan disimpan dalam rumah orang tua (SAT) di Tebet, Jakarta Selatan.

Inisial (TCW) alias (TW) Tubagus Chaeri Wardana diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang sekaligus suami dari Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan.

"Dan selanjutnya uang akan diserahkan ke (AM) pada pukul 15:00 Wib, Kamis (3/10), saudara (STA) ke Lebak dan ditangkap di Lebak Banten, selanjutnya (STW) di tangkap di rumahnya di Jl. Denpasar Kuningan Jakarta Selatan dan di dapati barang bukti pecahan uang Rp.100 ribu dan 50 ribu rupiah dengan total 1 Miliar rupiah.

Dan hingga saat ini, ke 7 orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Ditetapkan sebagai tersangka HD dan CHN selaku pemberi, diduga melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk TPK, Lebak Baten, Tersangka (AM) dan (STA) selaku peneriman pasal 12 9 uu TPK Jonto Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2