Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Kuasa Hukum: Kasus Sayed Junaidi Sudah SP3
2018-07-11 20:42:13
 

 

JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Sayed Junaidi Rizaldi, Dirzy Zaidan SH MH, menjelaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya, yakni terkait dugaan pemalsuan tanda tangan telah disetop dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Dirzy, SP3 itu dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang diteken langsung saat itu oleh Kombes Pol Rivai Sinambela yang kala kejadian menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Riau.

“Ditreskrimum telah mengelurkan surat ketetapan No : S.Tap/01/I/2016/Reskrimum tentang penghentian penyidikan. Surat itu keluar pada 6 Januari 2016,” kata Dirzy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7).

Dirzy menjelaskan, isi surat itu antara lain memutuskan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Arisman dan Sayed Junaidi Rizaldi.

Penjelasan Dirzy, kala itu kliennya dan Arisman dilaporkan oleh sekretaris DPD Hanura Riau yang saat itu dijabat oleh pria bernama M Haris dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.

“Klien saya dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Saat itu klien saya duduk sebagai ketua DPD Hanura Riau. Ini konflik internal,” ujar dia

Dirzy menerangkan, kasus yang menimpa kliennya tersebut saat ini sudah selesai. Namun, lanjut dia, kasus ini kemudian kembali lagi diungkit dan dibesar-besarkan oleh pihak yang ingin menjatuhkan kliennya.

“Apalagi klien saya dan kawan-kawan aktivis 98 lainnya sukses menggelar acara Rembuk Nasional Aktivis 98 yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada 7 Juli lalu. Klien saya menjadi ketua panitia pelaksana acara itu,” jelas Dirzy.

Dirzy lantas meminta sejumlah pihak untuk menghentikan menyebar berita usang kliennya tersebut.

“Kasus ini sengaja dihembuskan oleh sejumlah pihak melalui sosial media untuk menjatuhkan kredibilitas klien saya dan Presiden Jokowi,” ungkap dia.

Dirzy melanjutkan, pihaknya meminta dengan tegas kesejumlah pihak yang telah menyudutkan kliennya tersebut untuk menghentikan perbuatannya.

“Jika masih berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum. Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik serta dugaan pembunuhan karakter terhadap klien saya. Saya sudah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup,” tegas Dirzy.

Penjelasan Dirzy, pasal yang bisa dikenakan kepada pihak yang ingin menjatuhkan nama baik kliennya minimal antara lain pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2