JAKARTA, Berita HUKUM - Miris, eksploras? dan eksplotasi tambang biji emas yang beroperasi kurun waktu satu dasawarsa (10 tahun) terakhir, di salah satu area Kelurahan Poboya tepatnya jajaran wilayah Kota Palu yang merupakan sebuah kota berada di tepi laut sekaligus merupakan Ibukota dari Sulawesi Tengah dirasakan tidak bermanfaat hasilnya, karena dinikmati hanya segelintir oknum dan tidak melibatkan masyarakat di daerah tersebut.
Lantaran itulah, advokat Agus Salim, SH dan rekan-rekannya merupakan kuasa hukum dari Lembaga Adat Poboya, mendampingi para warga masyarakat untuk melakukan pengaduan dan pelaporan ke Instansi dan stakeholder terkait, khususnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di gedung Merah Putih KPK, serta melaporkan ke kantor Dirjen Minerba pada 28 November 2022, semenjak pagi hingga siang hari pada. Senin (28/11).
Sebelumnya, selain ke KPK, laporan dan pengaduan dugaan kerugian negara juga telah dilayangkan ke Dirjen Minerba semenjak awal bulan November 2022 lalu.
"Kalau total kerugian negara akibat pekerjaan ekplorasi dan exploitasi yang di lakukan oleh vendor PT CPM oleh PT AKM sekitar 868 milyar, setiap hasil kolam perendaman emas (open field) di Poboya Kota Palu. Dan, jumlah masyarakat kelurahan Poboya dan masyarakat lingkar tambang dan lain-lain kurang lebih 5.000 orang yang menggantungkan hidupnya di areal tambang tersebut. Blok 1 kelurahan Poboya kota Palu Sulawesi Tengah yang luasnya 27 ribu hektar," ujar Agus Salim, Kuasa Hukum Lembaga Adat.
Tak dipungkiri, keberadaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di suatu daerah merupakan tanda daerah tersebut bakalan makmur, karena meny?mpan banyak kekayaan alam yang dapat dikelola dan digunakan bagi kepentingan orang banyak. Soalnya, pengusaha dan investor menanamkan investasinya di Indonesia.
Namun, jika investasi yang dimaksud tidak bermanfaat, jika hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir oknum dan tidak melibatkan masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Ungkap Agus Salim lalu menjelaskan, "Sayangnya, keberadaan perusahaan tersebut dalam perkembangannya, justru menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitarnya, berdasarkan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tahun 2017, kami masyarakat kelurahan Poboya melaporkan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan, temuan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan kehidupan warga di Poboya dan sekitarnya," ungkapnya, kepada wartawan di Jakarta. Senin (28/11).
Kronologisnya, lanjut Advokat senior yang piawai dan kawakan mendampingi klien itu menceritakan bahwa beberapa temuan tersebut, sebagai berikut yaitu bahwa, kegiatan penambangan emas di Blok 1 Kelurahan Poboya menggunakan sistem bawah tanah (underground), tetapi faktanya mereka menggunakan penambangan emas secara offensif melalui salah satu perusahaan vendor PT. AKM.
Di samping itu, ungkapnya PT. CPM membuka lahan pertambangan pada areal Hutan Tanaman Produks? (HTP) yang tidak menggunakan IPPKH.
"PT CPM menggunakan perusahaan vendor PT. AKM untuk melakukan rehab?litasi dan kegiatan penunjang pernambangan lainnya, tidak memiliki IUJP (ljin Usaha Jasa Pertambangan) yang disetujui oleh Kementerian ESDM," bebernya.
Dalam melakukan pengolahan limbah B3 PT CPM disinyalir melakukannya secara serampangan, yaitu diduga kuat tidak melakukan detoksitikasi tiling.
Dengan kata lain perusahaan tersebut telah melakukan dumping limbah. Dan, tidak melakukan pengendalian erosi, tudingnya.
Di samping itu, kata Agus Salim menjelaskan bahwa tempat pembuangan l?mbalh tidak menggunakan alas (membran). bahkan pembuangan limbah sementara (TPS) sudah merupakan pembuangan permanen, sehingga rembesan limbah tersebut mencemar? tanah, sungai, bahkan air laut yang ada di sekitar Teluk Palu, terutama jika terjad? hujan dan PT CPM tidak melakukan penggolongan dan klasifikasi limbah
"Maka itulah, kami selaku masyarakat mengharapkan kepada Kementerian ESDM dalam melakukan pemeriksaan di lapangan, untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Kalau dibiarkan, maka daerah kami akan hancur terkena dampak limbah perusahaan," pungkasnya.(bh/mnd) |