Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Habib Rizieq
Kuasa Hukum FPI Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Penetapan Tersangka dan Penahanan HRS
2020-12-16 00:29:45
 

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar (kanan) saat memberikan keterangan kepada media.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan sidang proses Praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan kliennya HRS oleh pihak Kepolisian, Polda Metro Jaya.

Surat permohonan Praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tertanggal 15 Desember 2020. Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

"Tadi jam 12.30 kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Selasa (15/12).

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab," cetusnya.

Aziz menyebut, ada 6 isi gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan 5 orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan Jakarta pada 14 November 2020 lalu.

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," lugas Aziz.

Seperti diketahui, HRS resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian,di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12). HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas serta UU Karantina Kesehatan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2