JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan sidang proses Praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan kliennya HRS oleh pihak Kepolisian, Polda Metro Jaya.
Surat permohonan Praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tertanggal 15 Desember 2020. Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.
"Tadi jam 12.30 kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Selasa (15/12).
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab," cetusnya.
Aziz menyebut, ada 6 isi gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan 5 orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," lugas Aziz.
Seperti diketahui, HRS resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian,di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12). HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas serta UU Karantina Kesehatan.(bh/amp) |