ACEH, Berita HUKUM - Fatimah Benti Juned (43thn) Istri dari almarhum Abubakar, warga gampoeng Baroeh kecamatan Langsa Lama, yang meninggal pada, Kamis sore (6/6) lalu akibat kestum listrik saat memetik buah sukun di halaman rumahnya, melalui kuasa Hukumnya, Retno Cipto SH meminta Polres Langsa segera memproses laporan yang pernah di laporkannya.
Hal tersebut di sampaikan Retno Cipto SH, selaku Kuasa Hukum istri almarhum pada awak media ini di Langsa, Kamis (7/11). Menurut Retno kliennya Fatimah telah membuat laporan resmi melalui IPDA.M. Nakhrowi NRP 63080853, Kanit I kepala SPKT Polres Langsa pada tanggal (7 /10) lalu.
Dengan tanda bukti lapor, No.TBL/330/X/2013/ACEH/RES Langsa, "dengan terlapor atas nama jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Langsa, atas kelalaian yang menyebabkan kematian bagi suami pelapor. Hingga saat ini Polisi Polres Langsa belum punya nyali untuk mengusut kasus, ada apa sebenarnya ????????," ujar Retno Cipto.
Menurut Retno Cipto, berdasarkan analisa Yuridis sebagai mana di maksud dalam pasal 359 KUHP pidana, junto pasal 50 ayat (2), (3), dan (4), undang undang No. 30 tahun 2009, tentang ketenaga listrikan sangat jelas pelanggarang yang di lakukan pihak persahaan Listrik Negara (PLN) areal Langsa yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Berdasarkan surat dari PLN yang sifatnya penting, dengan No: 450/060/LSA/2013, prihal jawaban Geuchik Gampoeng Baroh, sehubungan memo Geuchik tertanggal 20 juni 2013, yang isinya menurut aturan perusahaan PLN, tidak Ada bantuan dari PLN untuk korban Hal ini perlu kami perjelaskan.
"Mengingat kejadian tersebut perbuatan/tindakan sendiri, sehingga perusahaan tidak dapat memberikan bantuan berbentuk apapun, dari isi surat tersebut sudah sangat jelas, berdasarkan Undang undang No: 30 tahun 2009, Plt.Manager PLN Areal Langsa Ir.Sayed Julihan Amadani orang pertama yang harus bertanggung jawab, "sebut Retno Cipto SH.
"Polres Langsa terkesan mempeti es kan kasus ini, masa sudah satu bulan Polisi belum bisa mengadirkan seorang Ir.Sayed Julihan Amadani," pungkas Retno Cipto.(bhc/kar)
|