Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PLN
Kuasa Hukum Istri Almarhum, Polres Langsa Tak Bernyali Panggil Manager PLN Area Langsa
Friday 08 Nov 2013 10:53:58
 

Retno Cipto SH Kuasa Hukum Fatimah Istri Almarhum Abubakar,(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Fatimah Benti Juned (43thn) Istri dari almarhum Abubakar, warga gampoeng Baroeh kecamatan Langsa Lama, yang meninggal pada, Kamis sore (6/6) lalu akibat kestum listrik saat memetik buah sukun di halaman rumahnya, melalui kuasa Hukumnya, Retno Cipto SH meminta Polres Langsa segera memproses laporan yang pernah di laporkannya.

Hal tersebut di sampaikan Retno Cipto SH, selaku Kuasa Hukum istri almarhum pada awak media ini di Langsa, Kamis (7/11). Menurut Retno kliennya Fatimah telah membuat laporan resmi melalui IPDA.M. Nakhrowi NRP 63080853, Kanit I kepala SPKT Polres Langsa pada tanggal (7 /10) lalu.

Dengan tanda bukti lapor, No.TBL/330/X/2013/ACEH/RES Langsa, "dengan terlapor atas nama jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Langsa, atas kelalaian yang menyebabkan kematian bagi suami pelapor. Hingga saat ini Polisi Polres Langsa belum punya nyali untuk mengusut kasus, ada apa sebenarnya ????????," ujar Retno Cipto.

Menurut Retno Cipto, berdasarkan analisa Yuridis sebagai mana di maksud dalam pasal 359 KUHP pidana, junto pasal 50 ayat (2), (3), dan (4), undang undang No. 30 tahun 2009, tentang ketenaga listrikan sangat jelas pelanggarang yang di lakukan pihak persahaan Listrik Negara (PLN) areal Langsa yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berdasarkan surat dari PLN yang sifatnya penting, dengan No: 450/060/LSA/2013, prihal jawaban Geuchik Gampoeng Baroh, sehubungan memo Geuchik tertanggal 20 juni 2013, yang isinya menurut aturan perusahaan PLN, tidak Ada bantuan dari PLN untuk korban Hal ini perlu kami perjelaskan.

"Mengingat kejadian tersebut perbuatan/tindakan sendiri, sehingga perusahaan tidak dapat memberikan bantuan berbentuk apapun, dari isi surat tersebut sudah sangat jelas, berdasarkan Undang undang No: 30 tahun 2009, Plt.Manager PLN Areal Langsa Ir.Sayed Julihan Amadani orang pertama yang harus bertanggung jawab, "sebut Retno Cipto SH.

"Polres Langsa terkesan mempeti es kan kasus ini, masa sudah satu bulan Polisi belum bisa mengadirkan seorang Ir.Sayed Julihan Amadani," pungkas Retno Cipto.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2