JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum dari pemilik sah merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B menyatakan akan menyiapkan langkah hukum apabila masih ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik merek Polo by Ralph Lauren.
"Ya kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana, dengan membuat laporan (ke polisi)," kata kuasa hukum dari Mohindar H.B, Bogintha Sembiring kepada media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).
Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia menyebut bahwa Mohindar H.B tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal itu didasarkan dari hasil pengadilan pada tahun 1995, yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren atas nama Mohindar H.B.
"Terkait putusan tahun 1995 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klien kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali," tandas Bogintha.
Berikut secara singkat proses legal standing yang diperoleh Mohindar H.B atas kepemilikan merek Polo by Ralph Lauren.
Tanggal 20 November 1982 permohonan merek Polo by Ralph Lauren dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley - yang kemudian terdaftar pada tanggal 5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993). Berjalan waktu, Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Kemudian Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, hingga berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.
"Putusan pada tahun 1995 sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley," paparnya.
Lanjut Bogintha mengatakan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut," ujarnya.
Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.
"Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti. Satu, itu sampai di MK dimenangkan, dua, sampai di tingkat kasasi dimenangkan," katanya.
Perselisihan
Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek Polo By Ralph Lauren dan Logo Orang Menunggang Kuda tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 Septem1ber 1992. Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya.
Perkara Hukum
Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB). Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tandatangan di Labkrim Mabes Polri.
Ditengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa. Disamping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama PT Polo Ralph Lauren Indonesia pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama. Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses yang Panjang
Proses hukum berlangsung alot, silih berganti dan memakan waktu yang lama, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga tahun 2022. Mohindar H.B diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1776 /K/Pdt/1996 diputus tahun 1997.
Mohindar H.B kemudian berusaha mendapatkan haknya yang sudah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan gugatan pembatalan beberapa merek yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dengan merek-merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dan dialihkan kepada PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan merek yang didaftarkan oleh Fahmi Babra.
Itikad Tidak Baik
Pada tanggal 29 Desember 2022 majelis Hakim Pengadilan Niaga - Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa baik PT Manggala Putra Perkasa, PT Polo Ralph Lauren Indonesia maupun Fahmi Babra beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena sudah mengetahui bahwa merek tersebut milik pihak lain, yaitu Mohindar H.B.
Putusan Mahkamah Agung
Pada 14 Maret 2024 Mahkaman Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Tak hanya itu, Bogintha bersama tim kuasa hukum juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan RI untuk mendesak penghentian produksi dan menarik barang-barang merek Polo by Ralph Lauren dari pasaran.
"Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan sudah kami lakukan dan kami tindak lanjuti bila pihak lawan masih tetap menggunakan merek tersebut," pungkasnya.(*/bh/amp) |