Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Kubu ARB Menang, Pengadilan Nyatakan Munas Golkar Ancol Kubu AL Tidak Sah
Saturday 25 Jul 2015 10:19:54
 

Ilustrasi. Munas Bali Kubu ARB.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan pada, Jumat (24/7) kemarin. Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar Munas.

"Adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan.

Sementara itu, Majelis mensahkan Munas yang digelar di Bali. Hal ini dilihat dari berbagai aspek, sehingga Munas di Bali dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku. "Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Majelis berkesimpulan Munas di Bali adalah Munas Partai Golkar yang sah," ujar Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum. Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.

"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.

Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly. Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.

"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.

Sementara, Bendahara Umum Partai Golkar Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan,"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol yang 'dibekingi' Menkumham Yasona Laoly berakhir," ujar Bambang Soesatyo, Jumat (24/7).

Menurut Bambang, selain telah memberikan rasa keadilan, keputusan hakim juga telah menyelamatkan demokrasi. Keputusan tersebut, kata Bambang, juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan partai beringin dari dalam melalui politik pecah belah.

"Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut, dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar abal-abal di Ancol yang penuh rekayasa dan manipulasi," kata Bambang.

Ditambahkan Bambang, keputusan PN Jakarta Utara di hari kemenangan umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap Partai Golkar.

"Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan. Walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly," ujar Bambang.

Berkaitan dengan putusan ini, maka yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali.

"Kita berharap kubu Ancol tidak 'ngeyel' dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi," katanya.

Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly, juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp100 miliar. Hal ini juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki kubu Munas Ancol.

Sedangkan, Aburizal Bakrie terkait kemenangan ini menulis di akun twitternya @aburizalbakrie pada, Jumat (24/7):

"1. Alhamdulillah hari ini PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan kami.

2. Dg demikian Munas Bali dan hasil2nya dinyatakan sah secara hukum. Sementara Munas Ancol dan semua hasil2nya atau keputusannya tdk sah.

3. Putusan tersebut berlaku secara serta merta, artinya putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meski kubu AL/Munas Ancol ajukan banding.

4. Mengenai masalah Pilkada, kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

5. Demikian penjelasan saya mengenai putusan PN Jakarta Utara hari ini. Terima kasih."(ase/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2