JAKARTA, Berita HUKUM - Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan pada, Jumat (24/7) kemarin. Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar Munas.
"Adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Majelis mensahkan Munas yang digelar di Bali. Hal ini dilihat dari berbagai aspek, sehingga Munas di Bali dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku. "Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Majelis berkesimpulan Munas di Bali adalah Munas Partai Golkar yang sah," ujar Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum. Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.
"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly. Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.
"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.
Sementara, Bendahara Umum Partai Golkar Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan,"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol yang 'dibekingi' Menkumham Yasona Laoly berakhir," ujar Bambang Soesatyo, Jumat (24/7).
Menurut Bambang, selain telah memberikan rasa keadilan, keputusan hakim juga telah menyelamatkan demokrasi. Keputusan tersebut, kata Bambang, juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan partai beringin dari dalam melalui politik pecah belah.
"Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut, dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar abal-abal di Ancol yang penuh rekayasa dan manipulasi," kata Bambang.
Ditambahkan Bambang, keputusan PN Jakarta Utara di hari kemenangan umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap Partai Golkar.
"Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan. Walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly," ujar Bambang.
Berkaitan dengan putusan ini, maka yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali.
"Kita berharap kubu Ancol tidak 'ngeyel' dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi," katanya.
Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly, juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp100 miliar. Hal ini juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki kubu Munas Ancol.
Sedangkan, Aburizal Bakrie terkait kemenangan ini menulis di akun twitternya @aburizalbakrie pada, Jumat (24/7):
"1. Alhamdulillah hari ini PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan kami.
2. Dg demikian Munas Bali dan hasil2nya dinyatakan sah secara hukum. Sementara Munas Ancol dan semua hasil2nya atau keputusannya tdk sah.
3. Putusan tersebut berlaku secara serta merta, artinya putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meski kubu AL/Munas Ancol ajukan banding.
4. Mengenai masalah Pilkada, kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
5. Demikian penjelasan saya mengenai putusan PN Jakarta Utara hari ini. Terima kasih."(ase/viva/bh/sya) |