Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kubu Nazaruddin Kecewa Putusan Sela Hakim
Wednesday 21 Dec 2011 16:15:56
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor membuat kubu terdakwa Muhammad Nazaruddin kecewa. Hakim dianggap salah mengerti mengenai isi dari nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pihaknya tersebut.

Pihak terdakwa Nazaruddin sebenarnya tidak mempersoalkan ada atau tidaknya pengakuan kliennya dalam dakwaan. Justru yang menjadi persoalan yang sebenarnya adalah pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pidana yang disangkakan kepada Nazaruddin.

"Tidak ada pertanyaan dengan mempersoalkan pengakuan, itu dua hal berbeda. Kami mempersoalkan tidak ada BAP atas laporan tindak pidana," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12)

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Elza Syarif juga tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meminta penuntut umum selalu memberitahukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan selanjutnya. Hal ini penting untuk mengetahui keterkaitan saksi dengan sangkaan bagi kleinnya itu. “Tiap persidangan harus jelas siapa saja saksi yang akan dihadikan,” tandasnya.

Sementara itu, OC Kaligis dipastikan mundur dari tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin. Hal itu terungkap dalam putusan sela perkara tersebut yang dibacakan majelis hakim. Namun, hakim masih menganggap Kaligis sebagai kuasa hukum Nazaruddin, karena belum ada surat resmi pengunduran dirinya kepada majelis hakim.

"OC Kaligis meskipun sudah ditunjukkan pengunduran diri maupun surat pencabutan surat kuasa, maka keberadaan OC Kaligis masih dianggap kuasa hukum terdakwa sampai suratnya ditunjukkan dan diterima kepada majelis," kata hakim ketua Darmawati Ningsih.

Dalam persidangan tersebut, Kaligis memang tidak terlihat di antara para kuasa hukum Nazaruddin. Demikian dengan asistennya yang kerap mendampingi pemeriksaan Nazaruddin saat masih menjadi tersangka, yakni Dea Tungga Esti atau Alfian Bondjol. Dalam sidang, Nazaruddin hanya terlihat didampingi Hotman Paris Hutapea, Elza Syarif, Junimart Girsang dan Otto Hasibuan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2