JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor membuat kubu terdakwa Muhammad Nazaruddin kecewa. Hakim dianggap salah mengerti mengenai isi dari nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pihaknya tersebut.
Pihak terdakwa Nazaruddin sebenarnya tidak mempersoalkan ada atau tidaknya pengakuan kliennya dalam dakwaan. Justru yang menjadi persoalan yang sebenarnya adalah pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pidana yang disangkakan kepada Nazaruddin.
"Tidak ada pertanyaan dengan mempersoalkan pengakuan, itu dua hal berbeda. Kami mempersoalkan tidak ada BAP atas laporan tindak pidana," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12)
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Elza Syarif juga tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meminta penuntut umum selalu memberitahukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan selanjutnya. Hal ini penting untuk mengetahui keterkaitan saksi dengan sangkaan bagi kleinnya itu. “Tiap persidangan harus jelas siapa saja saksi yang akan dihadikan,” tandasnya.
Sementara itu, OC Kaligis dipastikan mundur dari tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin. Hal itu terungkap dalam putusan sela perkara tersebut yang dibacakan majelis hakim. Namun, hakim masih menganggap Kaligis sebagai kuasa hukum Nazaruddin, karena belum ada surat resmi pengunduran dirinya kepada majelis hakim.
"OC Kaligis meskipun sudah ditunjukkan pengunduran diri maupun surat pencabutan surat kuasa, maka keberadaan OC Kaligis masih dianggap kuasa hukum terdakwa sampai suratnya ditunjukkan dan diterima kepada majelis," kata hakim ketua Darmawati Ningsih.
Dalam persidangan tersebut, Kaligis memang tidak terlihat di antara para kuasa hukum Nazaruddin. Demikian dengan asistennya yang kerap mendampingi pemeriksaan Nazaruddin saat masih menjadi tersangka, yakni Dea Tungga Esti atau Alfian Bondjol. Dalam sidang, Nazaruddin hanya terlihat didampingi Hotman Paris Hutapea, Elza Syarif, Junimart Girsang dan Otto Hasibuan.(dbs/spr)
|