Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Kubu Prabowo Laporkan Wiranto ke Mabes Polri
Thursday 26 Jun 2014 08:40:24
 

Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua advokasi hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman bersama tim melaporkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto ke Mabes Polri. Wiranto dilaporkan karena pernyataannya dianggap fitnah dan menyebarkan pernyataan palsu tentang Prabowo Subianto.

"Pernyataan tersebut ada delik hukum fitnah dan pemberitahuan palsu seperti yang diatur pasal 310 dan 317 KUHP karena tidak didasari bukti sama sekali," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/6).

Untuk melengkapi laporan, Habiburokhman mengaku tengah menyiapkan segala sesuatunya. Sampai saat ini laporan masih diproses.

"Masih tahapan diskusi sedang proses membuat laporan. Bukti kita sudah ada dan keterangan saksi dari mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin yang menyatakan Prabowo bukan inisiator," sambung dia.

Pihaknya mendesak agar Mabes Polri cepat menanggapi kasus ini dengan memanggil Wiranto sebelum tanggal 9 Juli 2014.

Sebelumnya mantan Menhankam/Panglima ABRI ini angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.

Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat. "Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Wiranto.(mus/ has/merdeka/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2