Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ombudsman
Kunjungan KPD KPPU Balikpapan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur
Wednesday 05 Dec 2012 14:31:28
 

Rangkaian acara pertemuan OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur dan KPPU KPD Balikpapan.(Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Audiensi atau kunjungan kerja (kunker) KPPU diwakili oleh KPD KPPU Balikpapan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur sebagai upaya meningkatkan kerjasama dan kelembagaan antar dua lembaga negara, Rabu (05/12).

Pertemuan dilakukan diruang sidang Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk menjalin kerjasama antar sesama lembaga publik. Adanya prakarsa dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk membuat MoU antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dengan KPPU KPD Balikpapan terkait pelaksanaan kegiatan KPPU KPD Balikpapan dengan tugasnya yaitu sebagai Penegak Hukum Persaingan serta memberikan Saran dan Pertimbangan Kebijakan Persaingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Kerja KPD Balikpapan, yaitu 4 propinsi se-Kalimantan.

Prakarsa tersebut timbul setelah pihak Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur menjelaskan tugas dan fungsinya yaitu ada 3 jenis ruang lingkup pelayanan publik sesuai dengan Pasal 5 UU No. 25 thn 2009 yaitu:

1. Pelayanan barang
2. Pelayanan jasa
3. Pelayanan administrasi

Selain itu, pengawasan pelayanan publik meliputi;

1. Kelembagaan Negara
2. Penyelenggara Negara
3. BUMN, BUMD, BUM Swasta ataupun pribadi yang didanai menggunakan APBD ataupun APBN.

Sehingga jika dikaitkan dengan kendala KPPU KPD Balikpapan selama pelaksanaan tugas dilapangan seperti kesulitannya KPPU KPD Balikpapan untuk memperoleh data baik dengan dinas terkait maupun pelaku usaha, pelaksanan kegiatan eksekusi dan lain-lain, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur telah memberikan solusi kepada KPPU KPD Balikpapan. Sesuai dengan Pasal 44 Bab X tentang ketentuan Pidana UU No. 25 thn 2009 dapat digunakan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk membantu KPPU guna memperoleh data yang dimaksud. Kemudian terkait dengan pelaksanaan kegiatan eksekusi atas putusan KPPU yang belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, pihaknya menjelaskan bahwa kinerja pernyelenggara negaralah (dalam hal ini Pengadilan Negeri) yang dapat diawasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan diberikan rekomendasi untuk melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.(kpp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2