Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Kuota Dibatasi 17.000, Biaya Haji Plus 2013 Minimal 8.000 Dollar
Sunday 14 Apr 2013 23:12:29
 

Calon Jema'ah haji yang akan Naik Pesawat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada 1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.

“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta, Sabtu (13/4).

Zubaidi menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.

“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi.

Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, Zubaidi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua, dimulai sejak tanggal 7 Mei – 14 Mei 2013.

“Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama,” tambah Zubaidi.

Terkait hal ini, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mensosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2