JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada tanggal 23 - 24 Juni 2015 menyelengarakan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang diikuti oleh peserta dari 34 Provinsi di Indonesia dan 11 sekolah Indonesia di luar negeri, termasuk di dalamnya dari tingkat pendidikan SMA, MA, SMK, Pesantren MU' adalah, maupun Paket C dengan Kuota daya tampung Penerimaan UM-PTKIN disediakan mencapai 50.532 kursi.
"Tahun ini program studi yang ditawarkan sebanyak 1.043 yang tersebar di 55 PTKIN di Indonesia, dan diminati oleh 163.745 peminat. Sementara daya tampung atau kuota yang disediakan mencapai 50.532 kursi," jelas Prof. Dr. Phil Kamarudin Amin, selaku Dirjen Pendidikan Islam di Kemenag RI saat konferensi pers mengenai "Penerimaan Mahasiswa baru PTAIN" di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat pada, Jumat (24/7).
Adapun seleksi masuk UIN/IAIN/STAIN sudah berlangsung semenjak tahun 2010 dan mendapat apresiasi dari satuan pendidikan tingkat menengah di Indonesia, dengan jumlah yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Untuk teknis pelaksanaan ujian tulis UM-PTKIN berlokasi di 55 PTKIN dan dilaksanakan serempak dengan 5 (lima) mata uji pengetahuan, mencakup Tes Potensi dan Sikap Akademik, Tes Kebahasaan, Tes KeIslaman, Tes Ilmu Pengetahuan Alam, dan Tes Ilmu Pengetahuan Sosial.
Untuk materi naskah bahan ujian akan dicetak dan didistribusikan di 3 wilayah; Wilayah Sumatera oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Wilayah Jawa dan Kalimantan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Terakhir Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan NTB oleh UIN Alauddin Makasar.
"Berdasarkan data dan informasi dari pantia pelaksan UM-PTKIN, 3 program studi yang menjadi minat yakni Perbankan Syariah, Manajemen dan Prodi Kesehatan Masyarakat," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil Kamarudin Amin.
Sementara, "untuk menghindari kecurangan, panitia seleksi sudah melakukan langkah preventif dengan memberlakukan sistem pengaturan tempat duduk peserta ujian, pengaturan variann soal yang berbeda bagi peserta yang duduk berdekatan, serta berbagai usaha lain yang meniadakan perjokian," kata Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin.
Untuk kelulusan, peserta yang telah dinyatakan lulus perlu mendaftar ulang pada PTKIN tempat diterima dengan memperhatikan jadwal daftar ulang, persyaratan, dan biaya pendidikan sesuai kebijakan masing-masing PTKIN nantinya.
Lebih lanjut Dirjen Kamaruddin Amin menjelaskan, "tanggal 24-25 juli 2015 akan dilaksanakan sidang kelulusan menentukan peserta yang dinyatakan lulus dan hasilnya pada 27 juli 2015 mulai pukul 07.00 wib yang dapat dilihat pada web resmi http: // um-ptkin.ac.id," tutupnya.
Sedangkan, ikut mendampingi Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin; Rektor UIN Sunan Ampel Abd A’la, Direktur Diktis Amsal Bahtiar, Ketua Forum Rektor Rektor UIN Malang Mudjia Rahardjo, dan Sesditjen Pendis Ishom Yusqi.(bh/mnd) |