Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mahkamah Konstitusi
Kurang Satu Bukti Untuk Tersangka Baru Surat Palsu MK
Tuesday 29 Nov 2011 20:22:55
 

Polri begitu keslitan untuk menjerat mantan Komisioner KPU Andi Nurpati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Kolri Komjen Pol. Sutarman benar-benar merasa kesulitan dalam menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tim penyidik masih kekurangan satu alat bukti lagi.

Alat bukti yang dimaksud yakni surat palsu yang dipergunakan untuk memutuskan calon anggota DPR RI dari Partai Hanura menjadi pemenang Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Saat ini, penyidik baru mendapat pengakuan dai sejumlah saksi tentang keterlibatan mantan Komisionel KPU Andi Nurparti. "Ketrangan saksi sudah banyak. Tetapi tetap saja keterangan saksi itu hanya itu hanya satu alat bukti. Satu alat bukti lagi adalah surat palsu itu," kata Sutarman di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut dia, Jika surat palsu tersebut dipastikan ytelah digunakan Andi Nurpati, maka penyidik bisa langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Ada dua (surat MK) itu. Surat satunya berisi hanya ada kata penambahan, nomornya, tulisannya sama, kemudian ditandatangi juga sama, hanya saja (surat yang) satu distempel, sedangkan yang satu lagi tidak. Saya tanya ke MK, surat mana yang asli? (Katanya) yang tidak distempel. Ini yang membuat penyidik harus hati-hati,” ungkapnya.

Surat palsu MK yang dimaksud tertanggal 14 November 2009 berisi penjelasan MK tentang sengketa penghitungan suara yang dijadikan dasar rapat pleno KPU, sehingga memutuskan memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai itu palsu, KPU mengubah keputusannya.

“Sebenarnya, kami sudah mengetahui. Siapa yang menyuruh adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR, siapa yang disuruh pasti petugas MK, dan siapa yang menggunakannya pasti orang KPU. Tapi untuk menetapkannya sebagai tersangka, kami belum menemukan bukti yang kuat,” kata Sutarman.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani sejak Mei 2011, setelah menerima pengaduan dari Ketua MK Mahfud MD pada Februari 2011. Namun, Polri hanya mampu menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Abidin Hoesein. Padahal, sebelumnya, Sutarman menyatakan bahwa pihaknya segera menetapkan ctersangka baru kasus tersebut.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2